BNNP Riau Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kampus

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil mengungkap peredaran ganja kering yang dikendalikan dari kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Dua mantan mahasiswa, RS dan S, ditangkap saat berusaha mengirimkan paket ganja melalui jasa pengiriman. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dan setelah pengintaian, tim BNNP menemukan 23 paket ganja.

“Kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak Indah Cargo, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta 23 paket ganja kering yang terbungkus lakban coklat,” ujar Kombes. Pol. Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H, Rabu, 13 Agustus 2025.

Interogasi awal terhadap kedua pelaku mengungkap fakta bahwa ganja lainnya disimpan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau. Menyusul pengakuan tersebut, Penyidik Madya Kombes Pol Berliando melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan pihak kampus.

“Akhirnya Tim berhasil menemukan 40 paket ganja. Jadi Total barang bukti mencapai 63 bungkus dengan berat sekitar 63 kilogram,” ucap Penyidik Madya, Kombes Pol Berliando

Lanjutnya, RS mengaku telah melakukan pengiriman ganja beberapa kali dan merasa kampus adalah tempat aman untuk beroperasi. S mengaku membantu RS dengan imbalan uang.

“Ganja tersebut direncanakan untuk dikirim ke berbagai daerah, termasuk Tangerang Selatan dan Palembang,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BNNP Riau menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama civitas akademika, untuk mencegah peredaran narkoba di kampus.

“Kampus harus menjadi zona aman dan bersih dari narkotika, serta mengajak mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkoba untuk mencari bantuan melalui program rehabilitasi BNN. BNNP Riau juga mendorong pembentukan jejaring penggiat anti narkoba di kampus, meningkatkan pengawasan, dan edukasi mengenai bahaya narkoba. Kolaborasi antara BNN dan kampus dianggap krusial untuk mencapai Kampus Bersinar,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Yudi)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita