PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Komunitas penggiat kontrol sosial di Provinsi Riau akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Jekson Sihombing, yang dinyatakan menjadi korban kriminalisasi dan penanganan hukum yang tidak adil.
Dalam poster yang beredar, aksi ini mengusung tema “Solidaritas Penggiat Kontrol Sosial Riau Lawan Kriminalisasi” dengan target kehadiran sekitar 200 orang pada tahap awal. Bentuk aksi yang akan dilakukan adalah orasi damai, dengan serangkaian tuntutan yang disampaikan kepada pihak berwenang.
Tuntutan Aksi
Rencana aksi menuntut beberapa hal utama, antara lain:
1. Penjelasan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau terkait pemindahan Jekson Sihombing ke luar daerah, serta alasan pemindahan tersebut.
2. Pemulihan kondisi kesehatan dan status hukum Jekson Sihombing agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak dan mempertahankan kedudukan serta statusnya.
3. Pemindahan Jekson Sihombing kembali ke Pekanbaru dari Nusakambangan.
4. Penanganan segera terhadap kasus ini oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMPAS) serta pejabat terkait.
5. Penegasan bahwa Jekson Sihombing bukanlah teroris, bandar narkoba, maupun koruptor, sehingga tidak seharusnya diperlakukan secara tidak proporsional.
Peringatan Tegas
Dalam tersebut rencana aksi juga memberikan peringatan bahwa jika seluruh tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar dan berkelanjutan hingga keadilan terwujud.
Rencana aksi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan elemen masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum, serta menolak praktik kriminalisasi terhadap individu yang dianggap berjuang untuk kepentingan sosial. (Red)
Editor : Redaksi


