PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Kuasa Hukum Winda Kurnia Sari, Ir. Hendarto Sinaga, SH.,MH meminta pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk menghentikan kasus dugaan pencurian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi (nopol) BE 9478 Y.
Kasus ini bermula ketika Rahmadani Nasution melaporkan istrinya, Winda Kurnia Sari pada tanggal 3 Juli 2024. Selama proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Riau menyatakan kasus ini dihentikan pada 10 September 2024.
Dua hari setelah gelar perkara dilakukan, tanggal 12 September 2024 Winda Kurnia Sari kembali dilaporkan ke Polda Riau oleh Ernawati yang diduga merupakan keluarga dari istri Rahmadani saat ini.
“Hari ini kita sudah gelar perkara. Kami sebagai kuasa hukum terlapor meminta Polda Riau untuk menghentikan perkara ini. Apalagi kita sedang menunggu keputusan pengadilan Agama Sijunjung,” ucap Ir. Hendarto Sinaga, SH.,MH, Kuasa Hukum Winda Kurnia Sari kepada awak media di Mapolda Riau, Kamis (14/11/2024).
Lanjutnya, Obyek yang dilaporkan masih sama dengan Obyek yang di laporkan Rahmadani Nasution yang perkara tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/X/RES. 1.24./2024/Ditreskrimum yang ditetapkan di Pekanbaru tanggal 31 Oktober 2024.
“Jadi kami minta kepada Wasidik supaya ini dihentikan karena perkara perdata. Pembeliannya tidak sah. Seperti diketahui di SKMA Mahkamah Agung, pembelian itu harus sah, terang benderang dan jelas. Dan ada pernyataan penjual mantan suami Winda, bahwa dia akan memberikan setiap bulan uang sebesar 15 juta. Artinya, mengapa diberikan 15 juta per bulan, karena ada hak Winda di situ,” pungkasnya. (RN)
Editor : Redaksi


