PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi, memberikan klarifikasi terkait reklame yang berdiri di atas trotoar di depan Pasar Buah Nangka, Jalan Tuanku Tambusai, Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Menurutnya, reklame tersebut diperbolehkan asal sesuai dengan Perda No 13 Tahun 2021 dan telah mendapatkan izin dari Walikota.
“Selama reklame tersebut mematuhi aturan yang ada, tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tegas Zulfahmi.
Lanjutnya, Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021, Pasal 15, ayat 1, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, bendera, umbul-umbul, banner yang melintang di jalan, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.
Dan pasal 2, dijelaskan, penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota,” bunyi perda nomor No. 13 Tahun 2021 pasal 15.
Selain itu sebut Zulfahmi, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap reklame-reklame yang berdiri tanpa izin, namun seringkali reklame tersebut kembali didirikan.
“Selama ini kami sudah melakukan penindakan terhadap reklame yang melanggar, tetapi sering kali reklame tersebut kembali didirikan,” ujarnya.
Zulfahmi juga mengakui bahwa reklame yang berdiri di trotoar seperti yang ada di depan Pasar Buah Nangka tidak hanya terdapat di lokasi tersebut, tetapi juga di beberapa tempat lain di wilayah Kota Pekanbaru.
“Bukan tidak boleh berdiri reklame di tempat itu, boleh berdiri asal sudah mendapatkan izin dari pemerintah,” sebutnya
Ia menegaskan bahwa selama reklame tersebut sesuai dengan Perwako dan Perda No 13 Tahun 2021, tidak ada masalah.
“Kalau memang sudah sesuai Perwako dan Perda, itu tidak masalah,” ungkapnya.
Terkait dengan tindakan terhadap reklame yang melanggar, Zulfahmi menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan tindakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Kami tidak langsung main tindakan. Kami harus konfirmasi dulu apakah reklame tersebut sudah membayar retribusi atau tidak. Jika belum bayar dan tidak ada izin, maka itu ilegal dan kami tindak,” tutupnya.


