ROHUL, TULISFAKTA.COM | | Tim Pengadilan Negeri Sidang Lapangan (PS) pemeriksaan setempat objek permasalahan yang terjadi sengketa lahan sawit 240 hektar di Desa Sontang, Jum’at (12/07/2024).
Turut hadir langsung Plt Ketua Majelis Hakim Jatmiko, Hakim Rudi, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Ariananda, Camat, dan 2 Kades yang ikut mendampingi di lokasi (Objek) Perkara Sengketa lahan 240 hektar.
Dan juga turut hadir kedua belah pihak Penggugat Candra berserta rombongan dan tergugat Monang Nainggolan, Supri, Anwar dan Mira.
Tergugat Monang Nainggolan didampingi Kuasa Hukumnya Edi Anton SH menjelaskan, Dulunya ini Desa Pauh, saya sudah memiliki lahan ini sejak tahun 2011 dan di tahun 2012 mulai menanam kebun ini seluas 240 hektar, sampai 2018 Memanen.
“Datanglah mereka “Merampok”, Apa dasarnya saya bilang mereka merampok karena anggota saya pada jam 02.00 Wib dini hari di usir dan barak dibakar semua,” jelasnya.
Lanjutnya, sesudah itu mereka menduduki lahan tersebut dan sebulan kemudian saya di gugat oleh Hotman Manurung CS, termasuk didalamnya Candra yang sekarang ini yang menggugat saya setelah Putus di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian saya kalah.
Tambahnya, sehingga kita melakukan Banding ke Mahkamah Agung dan mereka juga melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya saya menang.
“PK Pertama mereka di tolak, PK Kedua juga di tolak, datanglah Gugatan mereka lagi atas nama Chandra, Gugatan Pertama 240 Hektar atas nama Hotman Manurung, Gugatan Kedua atas nama Chandra 16 Hektar, dengan 8 Surat Dari 240 Hektar,” tutup Monang Nainggolan
Camat Bonai Darussalam, Fikran Saputra Menjelaskan, dulu ini namanya Desa Pauh setelah pemekaran sesuai PERBUB, Desa ini menjadi Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
“Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dan Penagasan Batas Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu,” terangnya
Camat Bonai Darussalam yang juga didampingi Kades meminta agar aparat terkait memberikan atensi untuk permasalahan yang terjadi ini.
Miris memang kejadian yang di alami Monang Nainggolan, bahkan ada keterangan warga yang tak mau di sebut namanya mengatakan, ada kasus yang sama sedang bergulir yang mana kondisinya bahwa pelakunya juga sama, Candra, MM dan S.
Dan juga kita sempat lihat di tiktok “Candra Pku” kejadian yang sama juga berlangsung dan bentrok juga dengan salah satu institusi negara.
Sehingga kesimpulannya diduga apakah mereka ini (pengugat) seperti ini pola mainnya dilapangan?????
Pihak PH dari tergugat (Monang Nainggolan) berharap kepada PN Pasir Pangaraian untuk tetap bersikap adil dan tegak lurus memutuskan kasus ini…..(bersambung)
Red : Team SPKW


