JAKARTA, Tulisfakta.com | | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan penghargaan khusus kepada Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), dalam acara Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin. Acara ini diselenggarakan pada Kamis, 2 Juli 2026 di Hotel Grand Sahid Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII).

Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan ini tertuang dalam Piagam Nomor: Ket-2025-15/DP-MUI/VI/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kiai Muhammad Anwar Iskandar dan Sekjen MUI. Pemberian apresiasi didasarkan pada verifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak pelayanan, dampak sosial, serta kesesuaian langkah advokasi dengan nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.
Keputusan ini diambil oleh tim juri independen yang terdiri dari elemen lembaga keagamaan, akademisi, lembaga negara, dan media massa: Wahiduddin Adam (Ketua Bidang Hukum MUI), Muhammad Maksum (Dekan UIN Jakarta), M. Ihsan Tanjung (Wasekjen MUI), Neyla Saida Anwar (Komisioner BAZNAS), Min Usihen (Kepala BPHN), Sri Suparyati (Wakil Ketua LPSK), serta pimpinan redaksi MetroTV, tvOne, TempoTV, dan Kompas TV.
Penilaian menggunakan indikator: kepedulian sosial (25%), dampak dan manfaat (25%), integritas (20%), kolaborasi dan keberlanjutan (15%), serta inovasi (15%). Abd. Aziz termasuk satu dari sedikit penerima kategori perorangan, yang meliputi juga hakim, jaksa, polisi, advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam pernyataannya, Abd. Aziz yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII menyatakan penghargaan ini bukan pencapaian pribadi, melainkan milik seluruh relawan hukum dan elemen masyarakat yang berjuang bersama.
“Keadilan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas bagi mereka yang berpunya. Seringkali masyarakat miskin tidak memiliki akses maupun kemampuan memperjuangkan haknya, di situlah kami hadir menutup celah tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan pendampingan tidak terbatas pada proses pengadilan (litigasi), melainkan juga penyelesaian di luar pengadilan, pendampingan pelaporan penyimpangan, hingga pengawasan langsung jalannya penegakan hukum yang dinilainya sejalan dengan perintah agama.
Selain bantuan hukum dasar, Abd. Aziz menegaskan fokus khusus pada pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah, termasuk di wilayah Riau dan Sumatera, serta Jawa Timur.
“Korupsi merampas hak pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan dasar masyarakat miskin secara langsung. Di wilayah dengan kompleksitas tata kelola kekayaan alam tinggi seperti Riau, keberpihakan pada kelompok lemah menjadi jauh lebih krusial,” tegasnya.
Ia mengakui tantangan besar di tingkat daerah, di mana banyak masyarakat masih takut melaporkan penyimpangan keuangan atau kekuasaan. “Kami berkomitmen memastikan hukum tidak hanya tertulis di atas kertas, melainkan dirasakan perlindungannya oleh setiap warga, tanpa rasa takut.”
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum MUI Wahyuddin Adam menegaskan pemberian penghargaan ini merupakan sikap resmi lembaga keagamaan. “MUI mengapresiasi konsistensi menjembatani kesenjangan akses hukum bagi kelompok yang sering terpinggirkan. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, bukan kekuasaan atau kekayaan,” ujarnya.
Penghargaan ini diharapkan menjadi dorongan memperkuat sistem perlindungan sosial dan pengawasan publik yang setara di seluruh Indonesia.
Penulis : Rian
Editor : Jajang N


