PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Kontroversi besar melanda dunia hukum dan pemasyarakatan di Riau. Seorang aktivis, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, yang baru saja mendapatkan keringanan hukuman menjadi 3 tahun penjara melalui putusan Banding, justru diperlakukan bak penjahat kelas kakap. Ia dipindahkan secara diam-diam dan mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Nusakambangan, Cilacap, tempat yang lazimnya diperuntukkan bagi teroris, gembong narkoba internasional, atau koruptor dengan hukuman seumur hidup.
Aksi pemindahan yang dinilai penuh kejanggalan ini memicu kemarahan massa dan dugaan kuat adanya intervensi kekuasaan atau “kasus pesanan” yang ingin mematikan suara kritis sang aktivis.
Proses Klandestin, Keluarga Syok Baru Tahu Saat Sudah Tiba
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemindahan Jekson dilakukan secara sangat tertutup pada 21 April 2026. Yang menjadi sorotan tajam, keluarga dan tim kuasa hukum tidak diberikan pemberitahuan sama sekali. Mereka baru mengetahui nasib anak dan kliennya itu setelah Jekson benar-benar tiba di “Pulau Neraka” tersebut.
Padahal, saat dipindahkan, status hukum Jekson masih dalam masa tahanan Pengadilan Tinggi Riau dan putusan banding yang menjatuhkan hukuman 3 tahun pun baru dibacakan beberapa hari kemudian. Prosedur transparansi yang seharusnya berlaku bagi setiap narapidana seolah diabaikan total. Jekson diangkut layaknya tahanan politik yang harus diisolasi dari dunia luar.
Alasan Palsu “Berteriak-teriak” Dibantah Langsung
Dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh Solidaritas Penggiat Kontrol Sosial Riau di depan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (7/5), pihak kepengurusan lapas yang diwakili oleh KaTU bernama Lukman mencoba memberikan alasan yang dinilai sangat mengada-ada.
Lukman mengklaim bahwa pemindahan dilakukan karena faktor “gangguan kebisingan”, dengan alasan Jekson sering berteriak-teriak dari dalam sel.
“Dia (Jekson) berteriak-teriak dari ruang tahanan,” sebut Lukman.
Jawaban ini sontak membuat massa semakin geram. Pasalnya, diketahui Jekson selama di Pekanbaru ditempatkan di Sel Pengasingan, ruang terisolir yang jarang didatangi orang. Logikanya, mustahil suara teriakan bisa menjadi gangguan signifikan, apalagi dijadikan alasan pemindahan lintas pulau ke tempat keamanan super ketat.
Kebenaran pun terungkap ketika massa dan keluarga akhirnya mendapatkan akses video call dengan Jekson. Sang aktivis membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan hal seperti itu. Fakta ini membuktikan bahwa alasan yang disampaikan pejabat lapas hanyalah bohong belaka untuk menutupi motif sebenarnya.
Ironi Hukum: Hukuman Ringan Dibuang, Hukuman Berat Bebas
Yang membuat situasi ini semakin mencurigakan dan berbau “busuk” adalah terjadinya standar ganda yang sangat mencolok di sistem peradilan.
Jekson Sihombing, dengan vonis akhir hanya 3 tahun penjara, harus “dibuang” jauh ke Nusakambangan. Namun di sisi lain, masih banyak narapidana lain di Lapas Pekanbaru yang divonis jauh lebih berat—bahkan mencapai belasan tahun—tetap bisa menjalani hukuman dengan tenang, dekat dengan keluarga, dan tidak pernah disentuh untuk dipindahkan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa yang sebenarnya dilindungi oleh hukum? Mengapa kasus yang dinilai sebagai “pidana biasa” atau “kasus kacang goreng” harus diperlakukan setegas menangkap musuh negara?
Dugaan “Tangan Setan” dan Upaya Pembungkaman
Pelaksana Tugas Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Berti Sitanggang, menyoroti rangkaian proses hukum yang dialami Jekson mulai dari perpanjangan penahanan yang beruntun hingga pemindahan paksa ini.
Berti menegaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat saat itu Jekson masih berstatus sebagai tahanan Pengadilan Tinggi Riau, bukan tahanan yang sudah inkracht (tetap) dan siap dieksekusi pindah.
“Kami menduga ada titipan pihak tertentu. Ada tangan ‘setan’ yang ikut campur. Mereka takut jika LSM dan aktivis terus menyuarakan korupsi. Ini adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi karena pejabat risih diawasi,” tegas Berti.
Lebih jauh, Berti menilai pemindahan ini bukan sekadar administrasi, melainkan pesan ancaman (warning) bagi seluruh aktivis di Riau. Bahwa siapa pun yang berani mengungkap kebusukan atau korupsi triliunan rupiah, nasibnya bisa sama dengan Jekson: diisolasi, dipisahkan dari akses hukum yang mudah, dan dibungkam jauh dari pandangan publik.
Tuntutan Keadilan
Masyarakat dan elemen massa kini menuntut penjelasan logis dari Kementerian Imipas, Dirjenpas, hingga Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Mengapa ada perlakuan istimewa bagi narapidana hukuman berat, sementara aktivis dengan hukuman ringan justru disiksa secara administratif?
Hingga berita ini diturunkan, massa menegaskan akan terus melakukan aksi dan menyuarakan keadilan hingga Jekson Sihombing dikembalikan ke Pekanbaru. Jika tidak, isu intervensi hukum dan “kasus pesanan” ini akan terus bergema dan mencoreng wajah penegakan hukum di negeri ini.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.(Adrian)
Editor : Redaksi


