Kewajiban Negara Mencegah Kriminalisasi Korban atas Akibat Kejahatan melalui Penolakan Laporan Sejak Tahap Awal

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Dalam praktik penegakan hukum pidana, tidak sedikit korban tindak kejahatan justru berubah status menjadi tersangka. Hal ini kerap terjadi ketika suatu peristiwa kejahatan menimbulkan akibat lanjutan
berupa luka berat atau kematian, lalu aparat penegak hukum menitikberatkan penilaian pada akibat semata tanpa menilai sebab awal peristiwa pidana.

Pihak yang terlibat dalam persoalan ini adalah korban tindak pidana, masyarakat yang bereaksi spontan untuk melindungi diri atau orang lain, serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan
menerima atau menolak laporan pidana. Negara, melalui aparatnya, memegang peran sentral dalam menentukan arah keadilan.Persoalan kriminalisasi korban muncul sejak tahap paling awal proses hukum, yakni saat laporan polisi dibuat dan diterima. Kesalahan penilaian pada tahap awal ini akan berlanjut hingga proses penyidikan, penuntutan, bahkan persidangan.

Kesalahan utama terjadi di meja penerimaan laporan kepolisian. Pada tahap inilah seharusnya dilakukan penilaian apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan
peristiwa non-pidana yang tidak layak diproses lebih lanjut.

Negara wajib mencegah kriminalisasi korban karena Hak Asasi Manusia tidak hanya melekat pada pelaku, tetapi juga pada korban. Perlindungan HAM yang tidak proporsional kepada pelaku kejahatan justru menghilangkan hak korban atas keadilan, rasa aman, dan kepastian hukum. Selain itu, pembiaran kriminalisasi korban melemahkan fungsi pencegahan dalam hukum pidana.

Solusi utama adalah penegasan kewajiban aparat penegak hukum untuk menolak laporan pidana sejak tahap awal apabila tidak terpenuhi unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum. Penolakan
laporan harus dipahami sebagai bentuk perlindungan HAM dan profesionalisme penegakan hukum, bukan sebagai penghalangan keadilan. Penegasan ini perlu dituangkan dalam pedoman yudisial agar terjadi keseragaman praktik dan kepastian hukum.

Dengan adanya penegasan kewajiban negara sejak tahap awal proses hukum, penegakan hukum pidana diharapkan kembali pada tujuan utamanya, yakni melindungi masyarakat, memberikan keadilan bagi korban, serta mencegah terjadinya kejahatan dan penyalahgunaan kewenangan.

 

Penulis : Herman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau dan sebagai Wartawan Pekanbaru media Tulisfakta.com

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita