AMI Mendesak Kapolda Riau untuk Menangkap Pelaku Penyerangan terhadap Wartawan di Inhil

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Dugaan percobaan pembunuhan terhadap enam jurnalis kembali menjadi perhatian publik, setelah terjadinya serangan di Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada hari Sabtu (15/11/2025).

Para jurnalis yang juga merupakan anggota Aliansi Media Indonesia (AMI) itu sedang melakukan tugas jurnalistik yang berhubungan dengan dugaan penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal oleh seorang pria bernama Edi, yang dicurigai terlibat dalam mafia minyak.

Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (16/11/2025), para jurnalis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau di Jalan Pattimura No. 13, Kec. Sail. Laporan mereka diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPLP/B/475/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU pada pukul 01.00 WIB.

Pengawas DPP dan Pendiri AMI Meminta Proses Hukum Dipercepat.

M. Iqbal Nasution, SH dan Candra Sarlata, SH, yang merupakan pengawas DPP dan pendiri AMI, dalam siaran pers meminta agar pihak kepolisian memberikan perhatian pada laporan yang disampaikan oleh jurnalis AMI.

“Kami meminta Kapolda Riau untuk segera menanggapi laporan ini. Peristiwa yang dialami oleh jurnalis AMI jelas adalah tindak pidana,” ujar M. Iqbal Nasution yang juga seorang advokat.

“Pers sebagai pilar keempat, seharusnya dilindungi dari segala bentuk kekerasan saat menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Pelanggaran UU Pers dan Percobaan Penganiayaan terhadap Jurnalis.

Iqbal menyatakan bahwa kasus ini mengandung unsur tindak pidana yang serius, yang meliputi:

– Mafia BBM bersubsidi yang beroperasi secara terang-terangan

– Upaya menghalangi kegiatan jurnalistik

– Dugaan percobaan pembunuhan

– Pengrusakan mobil yang digunakan oleh jurnalis

Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Perusakan mobil dan upaya penganiayaan terhadap wartawan menunjukkan adanya niat jahat, sehingga kami percaya hal ini harus menjadi perhatian serius dari kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Iqbal.

Ketua Harian AMI: Jurnalis Tidak Boleh Terintimidasi.

Hadiriku Zega, Ketua Harian DPP AMI, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Mengambil foto dan video di tempat umum bukanlah pelanggaran. Itu adalah bagian dari tugas jurnalistik. Jika Pertamini tersebut benar-benar memiliki izin resmi untuk menjual solar, seharusnya tidak ada kemarahan yang berujung pada kekerasan,” jelas Zega.

Ia menambahkan bahwa kebenaran suatu foto atau video tidak seharusnya dinilai oleh pelaku di lapangan, melainkan disampaikan berdasarkan fakta yang ditemukan oleh jurnalis di lokasi.

AMI Meminta Penegakan Hukum yang Tegas.

Di akhir pernyataannya, Hadiriku Zega meminta Kapolda Riau melalui Polres Inhil untuk menjadikan kasus ini sebagai prioritas utama.

Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi jurnalis sesuai dengan UU Pers, serta menindak tegas percobaan pembunuhan, penganiayaan, dan kriminalisasi terhadap profesi kami sebagai jurnalis, tanpa mempermasalahkan kerugian materi yang dialami rekan-rekan kami.

Segera menangkap wanita yang diduga terlibat dalam insiden serangan serta pihak lain yang terlibat dalam pengaturan pencegatan dan penyerangan tersebut.

 

Sumber: DPP AMI

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita