PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Pengacara yang mewakili mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing, telah memberikan peringatan kepada sejumlah media mengenai laporan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kliennya. Menurut pendapat mereka, laporan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah.
Darwin Natalis Sinaga, S.H., yang ditunjuk melalui saudara Jekson Sihombing, yaitu Jakop Sihombing, mengonfirmasi bahwa ia ditunjuk untuk menangani kasus dugaan pelanggaran etika media ini.
“Benar, kami ditugaskan untuk mengurus berbagai media yang diduga melanggar kode etik dengan laporan yang tidak menekankan asas praduga tak bersalah,” kata Darwin saat dihubungi di Pekanbaru, Sabtu (10/11/2025).
Darwin menilai bahwa banyak laporan yang beredar telah menyimpang dari prinsip-prinsip dasar jurnalisme. Ia menganggap bahwa laporan tersebut lebih menekankan hasil daripada proses hukum, sehingga memberikan kesan bahwa tersangka telah dinyatakan bersalah sebelum proses pengadilan.
Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, yang mewajibkan wartawan Indonesia untuk menyajikan berita secara objektif, menghormati hak privasi, dan tidak bersikap buruk, meskipun seseorang masih berstatus tersangka.
Dampak dari laporan yang dianggap tidak berimbang dan cenderung menghakimi di berbagai platform, seperti Youtube, TikTok, dan Facebook, telah menyebabkan kliennya menderita kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Darwin menekankan bahwa mereka akan berjuang untuk memperbaiki fakta dan menuntut keadilan demi menjaga martabat klien dan keluarganya.
Darwin juga memberikan contoh laporan yang bermasalah dengan menyebutkan beberapa judul seperti “Jekson Sihombing Ketua Ormas Petir yang Memeras Perusahaan Sawit di Pekanbaru” dan judul yang seolah-olah menyatakan kliennya bersalah “Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing Ditangkap di Hotel Pekanbaru Tersangka Pemerasan Rp.150 Juta Terhadap PT Ciliandra” serta “Polda Riau Menangkap Jekson Jumari, Petinggi Ormas Petir Tersangka Pemerasan Perusahaan di Pekanbaru” yang secara eksplisit menampilkan nama dan wajah kliennya tanpa penyamaran.
“Penyebutan nama dan penayangan wajah klien kami tanpa pemburaman jelas melanggar kode etik jurnalisme. Tindakan semacam itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Darwin merasa prihatin dengan keadaan di mana media seolah menjadi “hakim” di mata masyarakat, padahal proses pembuktian di pengadilan bisa memakan waktu yang panjang.
Melalui pernyataannya, kuasa hukum memberikan himbauan kepada semua media, baik yang tercetak maupun elektronik, untuk segera melakukan perbaikan dan meralat berita yang berkaitan dengan klien mereka.
“Saya sebagai pengacara meminta agar semua media, baik cetak maupun elektronik, segera memperbaiki dan mengoreksi berita yang berkaitan dengan klien kami,” ujarnya.
Mengenai langkah hukum, Darwin menyatakan bahwa mereka akan mengambil beberapa langkah, dimulai dari pemberian teguran hukum, hak jawab, hingga opsi hukum lain baik pidana maupun perdata. “Jika upaya persuasif tidak berhasil, kami terpaksa akan mengambil langkah hukum,” tutupnya. (Red)
Editor : Redaksi


