JAKARTA, TULISFAKTA.COM | | Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan RI. Pasal tersebut berhubungan dengan imunitas jaksa.
“Kami menyetujui permohonan dari pemohon I dan pemohon II sebagian,” ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis (16/10/2025).
Dengan keputusan ini, penangkapan jaksa yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana tidak membutuhkan izin dari Jaksa Agung lagi.
Mahkamah menunjukkan bahwa pasal 8 ayat (5) UU 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam putusannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang disusun oleh Mahkamah Konstitusi berbunyi;
“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya bisa dilakukan dengan izin Jaksa Agung, kecuali dalam kondisi:
a. Tertangkap basah saat melakukan tindak pidana; atau
b. Berdasarkan bukti awal yang cukup dikhawatirkan telah melakukan tindak pidana berat yang terancam hukuman mati, tindak pidana yang merugikan keamanan negara, atau tindak pidana khusus.” (Bintang)
Editor : Redaksi


