Heboh Perjalanan Kades se-Pangkalan Kuras ke Lombok, Kejari dan Inspektorat Pelalawan Buka Suara

PELALAWAN, TULISFAKTA.COM | | Perjalanan rombongan Kepala Desa se-Kecamatan Pangkalan Kuras bersama Plt Camat H. Abdul Gafur, SH ke Lombok pada 17–20 Desember lalu, terus menjadi sorotan publik. Kegiatan yang turut melibatkan keluarga dan beberapa staf desa itu kini tengah dalam proses penelusuran oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejari Pelalawan terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan atas dugaan pelesiran yang diduga menggunakan dana tidak semestinya tersebut. Namun, pihak kejaksaan memastikan sudah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Kasi Intel Pelalawan: Kami Tunggu Hasil Perhitungan dari Inspektorat

Kasi Intel (Kastel) Kejari Pelalawan, Robby Prasetya TP, SH., MH, saat dikonfirmasi media Tulisfakta.com, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pelalawan.

“Kita serahkan ke Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian. Setelah selesai, hasilnya baru diserahkan ke kita. Saat ini pihak Inspektorat belum bisa memberikan informasi sebelum laporan resmi diserahkan,” ujar Kastel Robby melalui sambungan WhatsApp.

Ia juga menegaskan bahwa konferensi pers akan dilakukan setelah hasil audit dari Inspektorat diterima oleh pihak kejaksaan.

Inspektorat Pelalawan: Pemeriksaan Masih Berlangsung

Sementara itu, Plt Inspektorat Pelalawan, Asfandiar Emrany, SH.,M.Si membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kegiatan perjalanan tersebut memang sudah diserahkan dan menjadi tanggung jawab pihaknya.

“Benar, kasus ini sudah diserahkan ke Inspektorat. Proses pemeriksaan masih berjalan dan dalam waktu dekat akan kami rampungkan untuk kemudian diserahkan kembali ke pihak Kejari,” jelas Plt Inspektorat, Fandi, kepada media Tulisfakta.com, Jumat (3/10/2025).

Ia juga menegaskan belum dapat menyampaikan hasil sementara pemeriksaan sebelum laporan resmi diterima Kejari.

“Untuk hasil belum bisa saya sampaikan sekarang. Setelah selesai nanti, silakan konfirmasi kembali ke pihak kejaksaan,” tambahnya.

Kajari Pelalawan: Proses di Inspektorat, Bukan Lagi di Kejaksaan

Namun, keterangan berbeda datang dari Kajari Pelalawan, Siswanto AS, SH.,MH, yang menyebut bahwa seluruh proses penanganan kasus tersebut kini sudah sepenuhnya berada di tangan Inspektorat.

“Sudah saya tanyakan ke Kasi Intel, dan memang prosesnya sudah diserahkan ke Inspektorat,” kata Kajari Pelalawan, Siswanto.

Kajari menambahkan, bahwa kewenangan untuk melakukan pemeriksaan operasional berada di ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kalau sudah diserahkan ke Inspektorat, berarti sekarang kewenangannya di sana. Mereka yang berhak melakukan pemeriksaan dan tidak wajib menyerahkan hasilnya kembali kepada kami,” pungkasnya saat dikonfirmasi media Tulisfakta.com, Sabtu (4/10/2025).

Sebelumnya, media Tulisfakta.com memberitakannya https://tulisfakta.com/kepala-desa-sekecamatan-pangkalan-kuras-dan-plt-camat-pangkalan-kuras-ke-lombok-saat-apbd-defisit-menuai-sorotan-bagaimana-tanggapan-publik-simak-berikut-ini/ dan https://tulisfakta.com/aktivis-pertanyakan-dugaan-pelisiran-ke-lombok-jho-kampe-jangan-sampai-hilang-kepercayaan-publik-terhadap-pemkab-dan-aph/.

Publik menanti Transparansi dan Kepastian Hukum Dugaan Pelisiran Kepala Desa se-kecamatan Pangkalan Kuras bersama Plt Camat Pangkalan Kuras, H. Abdul Gafur yang melibatkan keluarga dan beberapa staf desa ke Lombok ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyangkut etika dan tanggung jawab dugaan penggunaan dana publik. Publik berharap proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Kejari dapat berjalan transparan serta menghasilkan kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak. (Rian)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita