Rokok Ilegal Adalah Musuh Bersama, Wihadi Wiyanto: Pembentukan Satgas Rokok Ilegal Menjadi Langkah Awal Yang Harus Dikawal

JAKARTA, TULISFAKTA.COM | | Peningkatan peredaran rokok ilegal setiap tahun memerlukan tindakan hukum yang tegas.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto menyatakan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Rokok Ilegal oleh pemerintah merupakan langkah awal yang penting untuk mengatasi masalah ini.

“Rokok ilegal mengganggu penerimaan negara dan merugikan pabrik rokok yang patuh membayar cukai. Pembentukan Satgas Rokok Ilegal harus dikawal untuk penindakan peningkatan rokok ilegal,” ucap Wihadi, Kamis (31/7/2025).

Lanjutnya, Wihadi mendorong Satgas Rokok Ilegal untuk bisa bekerja secepatnya, agar kontribusi terhadap penerimaan negara meningkat.

Data Bea Cukai menunjukkan bahwa jumlah rokok ilegal yang ditindak hingga Mei 2025 mencapai 285,81 juta batang, meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan perlunya penindakan lebih lanjut di hulu hingga distribusi, termasuk penjualan digital.

Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024 mencapai Rp216 triliun, dan ada risiko kebocoran anggaran yang merugikan industri legal serta pekerja di sektor ini.

Wihadi menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Jika tidak ditindaklanjuti, industri legal dan tenaga kerja akan terdampak negatif,” sebutnya.

Wihadi menambahkan Peningkatan rokok ilegal yang beredar dengan harga lebih murah karena menghindari pembayaran cukai dan pajak merugikan masyarakat, industri, dan negara. Selain penindakan terhadap peredarannya, pemerintah perlu memperbaiki regulasi untuk mengurangi keberadaan rokok ilegal.

Wihadi mengemukakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pengendalian produk tembakau, termasuk aturan desain kemasan polos, justru bisa menghambat upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Plain packaging yang diatur dalam RPMK Tembakau bisa meningkatkan risiko rokok ilegal. Desain produk legal yang dibatasi lebih mudah ditiru oleh pelaku usaha ilegal. Meskipun regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, perlu diimbangi dengan pendekatan fiskal dan pengawasan agar tidak memperbesar pasar gelap,” pungkasnya. (Bintang)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita