JAKARTA, Tulisfakta.com | | Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) meminta pemilihan Sekretaris Jenderal PBNU Periode 2026–2031 dilakukan secara ketat, berbasis kapasitas dan integritas, bukan karena kedekatan atau kepentingan jangka pendek. Posisi ini kunci agar visi Ketua Umum terpilih, Kiai Abdul Halim Mahfudz atau Gus Kikin, dapat dijalankan secara efektif di lima tahun ke depan.
Muktamar NU ke-35 telah berakhir 31 Agustus 2026. Hingga memasuki hari ke-21 kepemimpinan Gus Kikin, nama Sekjen belum diumumkan, berbeda dengan Bendahara Umum yang sudah diumumkann di Kantor PBNU: dijabat Gus Gudfan Arif Ghofur kembali per tanggal 4 September lalu.
“Informasi yang diperoleh KALAM NU, posisi Sekjen tidak mudah diisi. Saat ini sedang dilakukan istikharah oleh para Kiai, mencari sosok yang tepat mendampingi Gus Kikin. Ada tiga kriteria: santri, bukan politisi, dan rekam jejak hukum bersih,” ungkap Abd. Aziz, Ketua Umum KALAM NU, dalam siaran pers resmi yang diterima media Tulisfakta.com, Minggu (20/9) malam.
Abd. Aziz yang juga Pendiri Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta dan Ketua Umum DPP GMPK, menegaskan bahwa Sekjen bukan sekadar pejabat administratif, melainkan mitra strategis: penerjemah visi pimpinan menjadi kerja nyata.
KALAM NU menilai, dinamika Periode lalu menjadi pelajaran berharga. Ketegangan internal sempat mengganggu roda organisasi, bahkan puluhan SK PWNU dan PCNU tertunda penandatanganannya dalam waktu lama, sebagaimana disampaikan Ketua Umum sebelumnya, Gus Yahya.
“Masalahnya bukan siapa benar atau salah. Yang penting: bangun sistem agar tidak terulang. Jika pusat tersendat, dampaknya sampai ke ranting. Keputusan tertunda, pelayanan jam’iyah terganggu,” tegas Abd. Aziz.
Sekjen baru wajib memiliki ketersediaan waktu penuh, kecakapan manajerial, kemampuan koordinasi, integritas, dan loyalitas kelembagaan bukan menjadi penghambat, melainkan jembatan antara Ketua Umum, jajaran, lembaga, hingga struktur daerah.
Abd. Aziz menekankan jajaran Wakil Sekretaris Jenderal tidak boleh sekadar pelengkap struktur Kesekjenan. Harus ada pembidangan tegas: organisasi, kaderisasi, administrasi, transformasi digital, dan hukum, masing-masing diisi kader yang menguasai bidangnya.
Khusus bidang hukum, pasca Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2026, menghasilkan banyak perubahan aturan, termasuk revisi AD/ART dan Peraturan Perkumpulan alias Perkum.
“PBNU penting melakukani audit regulasi menyeluruh sejak awal Periode. Petakan semua aturan, cek kesesuaian dengan AD/ART, hapus tumpang tindih dan konflik norma serta lakukan harmonisasi norma. Jangan selesaikan masalah hukum setelah konflik pecah namun bangun sistem pencegahannya,” ujarnya.
Prinsipnya tegas: aturan lebih rendah wajib tunduk pada norma yang lebih tinggi. Wasekjen bidang hukum harus menjadi motor tata kelola organisasi yang sehat dan transparan.
Abd. Aziz mengingatkan Gus Kikin agar tidak memilih Sekjen sekadar berdasarkan kedekatan personal, perwakilan kelompok, atau perhitungan politik jangka pendek.
“Ukuran keberhasilan bukan banyaknya rapat atau surat. Ukurannya: seberapa cepat keputusan jadi tindakan, seberapa lancar koordinasi, seberapa kecil kebuntuan organisasi,” paparnya.
KALAM NU mengajukan tiga rekomendasi utama:
1. Pilih Sekjen yang mampu menjadi mitra operasional utama Ketua Umum, bukan sekadar pelaksana perintah;
2. Susun Wasekjen yang kompeten, proporsional, dengan pembidangan berbasis keahlian;
3. Perkuat fungsi hukum-organisasi untuk menyelaraskan seluruh peraturan dengan AD/ART.
“Menguatkan Gus Kikin bukan membiarkan beliau bekerja sendiri. Tapi membangun sistem kolektif yang kokoh. Sekjen dan Wasekjen yang tepat adalah fondasi agar PBNU lima tahun ke depan berjalan normal, konsisten, dan produktif untuk jam’iyah, warga Nahdliyin, bangsa, dan kemanusiaan,” pungkas Abd. Aziz.
Penulis : Bintang
Editor : Jajang N


