Skandal Korupsi HGB: GMPK Desak KPK Telusuri Hingga Pucuk Pimpinan

Jakarta, Tulisfakta.com | | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, dan politisi pada Selasa, 15 September 2026, terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Sebanyak 19 orang diamankan, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti uang tunai diperkirakan ratusan miliar rupiah. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menegaskan penegakan hukum tak boleh berhenti pada pelaku teknis, melainkan harus ditelusuri hingga ke pucuk pimpinan kementerian.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, para tersangka meliputi:

– Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN

– Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

– Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen, diduga orang kepercayaan Menteri ATR

– Fadh El Fouz — Tokoh politik dan pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri

– Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk

– Rizal Pahlevi — Pihak swasta, perantara dari Summarecon

– Erwin — Pihak swasta, orang kepercayaan Menteri ATR

– Muhammad Fakhry — Pihak swasta, orang kepercayaan Menteri ATR

Barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing tersimpan dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks, dengan nilai estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga saat ini belum termasuk pihak yang diamankan maupun dipanggil penyidik.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GMPK, Abd. Aziz, menyatakan dalam perspektif kriminologis, tindak pidana korupsi yang melibatkan struktur kekuasaan jarang dilakukan atas inisiatif pribadi bawahan semata. Relasi kekuasaan antara atasan dan bawahan kerap membuka ruang perintah, persetujuan, pembiaran, maupun pemanfaatan keuntungan.

“Jangan sampai hukum hanya menangkap tangan yang melakukan, tetapi gagal mengungkap kepala yang mengendalikan. Dalam kejahatan yang lahir dari struktur kekuasaan, jejak tanggung jawab tidak selalu berhenti pada orang yang memegang alat, tetapi dapat mengarah kepada mereka yang memegang kekuasaan,” sebut Abd. Aziz, Ketua Umum DPP GMPK, Rabu (16/9/26).

GMPK menilai fakta bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan lingkaran terdekat Menteri ATR/BPN tak dapat diabaikan. Menteri berkewajiban memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan. Sikap bungkam yang diambil justru memperkuat pertanyaan publik.

Melalui pernyataan resminya, GMPK mendesak KPK melaksanakan lima langkah strategis:

1. Mengembangkan perkara secara menyeluruh — menelusuri aktor intelektual, pemberi perintah, penerima manfaat, serta aliran dana secara lengkap

2. Memeriksa mendalam seluruh pihak berwenang yang terkait proses penerbitan dan perpanjangan sertifikat HGB lahan Summarecon

3. Menyelidiki kemungkinan adanya pengetahuan, perintah, persetujuan, atau keuntungan yang mengarah kepada pejabat setingkat menteri

4. Menetapkan siapa pun tersangka apabila memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah, tanpa pandang jabatan, kedekatan politik, maupun kekuasaan

5. Membuka konstruksi perkara secara transparan kepada publik sejauh tidak mengganggu jalannya penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi Abd. Aziz pada Selasa pukul 14.52 WIB menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman menyeluruh perkara pasca naik ke tahap penyidikan, termasuk pemeriksaan para pihak dan analisis setiap barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri ATR/BPN belum memberikan pernyataan apa pun terkait perkara yang melibatkan bawahannya. GMPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan objektif, adil, dan tanpa tebang pilih.

“Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan jabatan. Jika bukti mengarah ke atas, KPK wajib mengejar ke atas. KPK tunggu apa lagi?” tandasnya.

 

Penulis : Bintang

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita