JAKARTA, Tulisfakta.com | | Pasca Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026 yang seharusnya menjadi momen konsolidasi justru diwarnai polemik dugaan risywah atau politik uang. Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner PROGRESIF LAW Jakarta sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), menegaskan NU tidak boleh kehilangan marwah dalam menanggapi isu ini.
Sejumlah nama termasuk Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Nusron Wahid, Juri Ardiantoro – disebut dalam pemberitaan dan pernyataan terkait dugaan aliran dana besar. HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) menyatakan memiliki informasi dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, pihak yang namanya disebut membantah dan melakukan somasi.
Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ini mengingatkan pentingnya islah: “Dugaan bukan fakta hukum, dan bantahan bukan pula pembuktian bahwa dugaan itu pasti tidak terjadi. Keduanya harus diuji secara adil.”
Ia menekankan pertanyaan kunci bukan siapa melaporkan siapa, melainkan: apa yang sebenarnya terjadi, apa buktinya, dan bagaimana NU memastikan tidak terulang.
Mengacu UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Aziz menegaskan terdapat pengecualian jika pernyataan disampaikan untuk kepentingan umum atau membela diri.
“Jangan sampai kritik untuk kepentingan organisasi otomatis dipidana, tetapi jangan pula kebebasan berbicara berubah menjadi lisensi untuk menuduh tanpa dasar,” ujarnya
Jalur pidana sebaiknya menjadi ultimum remedium — jalan terakhir, bukan langkah pertama.
Aziz yang dikenal sebagai penulis di media ini merumuskan kerangka tujuh langkah strategis:
1. Klarifikasi Tertutup dan Berbasis Fakta — Para pihak duduk bersama di forum kredibel, sampaikan tuduhan secara spesifik: siapa, apa, kapan, mekanisme, bukti, dan tujuan. Jika tak terbukti, nama baik dipulihkan.
2. Audit Independen Keuangan Muktamar — Tunjuk auditor netral memeriksa sumber, penerimaan, pengeluaran, dan transaksi terkait. Kesimpulan wajib dipublikasikan secara transparan.
3. Tim Klarifikasi dan Integritas — Melibatkan unsur Syuriyah, ahli hukum, auditor, tokoh lintas kelompok tanpa konflik kepentingan. Tugas: mencari fakta, bukan mencari tersangka.
4. Islah dan Mediasi Bermartabat — Pertemuan lewat mediator disepakati; bukan sekadar “damai menutup perkara”, melainkan saling uji informasi, tarik pernyataan tak terbukti, dan hentikan perang narasi.
5. Pemisahan Tiga Ranah — Bedakan etik-keagamaan, organisatoris, dan pidana. “Risywah” tidak otomatis sama dengan suap pidana; namun “urusan internal” bukan tameng jika ditemukan tindak pidana. Prinsip: tidak ada kriminalisasi kritik, tidak ada impunitas kejahatan.
6. Protokol Integritas Permanen — Susun aturan cegah dini: larangan imbalan pengaruh suara, deklarasi konflik kepentingan, batas pembiayaan kampanye, laporan keuangan, kanal pengaduan, perlindungan pelapor, dan sanksi jelas.
7. Tata Kelola Pertanggungjawaban — Setiap rupiah Muktamar tertelusur; setiap keputusan berisiko dapat diaudit; mekanisme pemilihan bebas tekanan dan iming-iming.
Kepada Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) periode 2026–2031, Aziz menyatakan keduanya tidak perlu memilih antara membela kehormatan atau membuka pemeriksaan atau keduanya bisa sekaligus.
“NU tidak akan kehilangan marwah karena ada yang menuduh. NU kehilangan marwah apabila tuduhan dijawab ketakutan, kritik dijawab ancaman, atau kekuasaan dipakai hindari pemeriksaan,” sebut Aziz, yang juga Mediator Non-Hakim ini.
Ia menegaskan: Silakan tuduhkan, tetapi buktikan; silakan membantah, tetapi buka data; silakan berbeda, tetapi hormati hukum dan adab.
Polemik Tambakberas harus menjadi titik balik, bukan titik retak. Jika tuduhan tak benar: pulihkan nama baik. Jika pelanggaran terbukti: beri sanksi. Jika sistem lemah: perbaiki sistem.
“Menjaga marwah NU bukan dengan saling menyalahkan, melainkan berani membuka tabayun, memperbaiki yang keliru, menegakkan aturan, mencari jalan keluar bermartabat. NU terlalu besar dipertaruhkan kepentingan sesaat,” pungkas pria yang berkantor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat ini.
Penulis : Bintang
Editor : Jajang N


