PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar di PT Sumatera Kemasindo, pabrik kardus bergelombang yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kota Pekanbaru, hingga pertengahan Juni 2026 masih menggantung tanpa penyelesaian tuntas. Perusahaan terbukti beroperasi tanpa izin pengelolaan limbah cair dan emisi, sementara perselisihan batas kewenangan antarinstansi justru menjadi alasan ketiadaan tindakan tegas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Rezatul Aulia Putra, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media Tulisfakta.com, Rabu (24/6/2026).
“Hingga kini perusahaan baru dalam proses pengurusan persetujuan teknis (pertek). Izin pengelolaan limbah cair maupun izin emisi belum dimiliki sama sekali,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai jenis dan besaran sanksi yang telah dijatuhkan, Rezatul justru melepaskan tanggung jawab. “Kalau soal sanksi administratif dan denda itu bukan ranah kami. Sanksi yang diberikan adalah kewenangan DLHK Provinsi. Berapa jumlah dendanya, kami pun tidak mengetahui,” ujarnya.
Lebih mengherankan, saat dipertanyakan alasan perusahaan tetap diizinkan beroperasi meski belum memiliki izin lengkap, Kadis DLHK Kota memiliki penafsiran yang berbeda dengan ketentuan umum.
“Mereka sudah dikenai sanksi, jadi tidak masalah jika tetap beroperasi,” jawab Rezatul.
Padahal menurut pemahaman dan kaidah penegakan hukum lingkungan, sanksi diberikan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang telah terjadi, bukan sebagai pengganti izin resmi. Secara aturan, operasional perusahaan seharusnya hanya dapat dilanjutkan setelah seluruh dokumen izin lingkungan diterbitkan dan memenuhi standar baku.
Saat awak media melanjutkan konfirmasi ke DLHK Provinsi Riau untuk memastikan rincian penjatuhan sanksi, Kepala Bidang Pengawasan, Emby, mengakui bahwa besaran denda baru sebatas perkiraan dan belum ada kepastian resmi.
“Kalau tak salah nilainya sekitar Rp25 juta, namun rincian lebih jelasnya baru bisa disampaikan setelah mendapat izin dari pimpinan, Pak Plt Kepala DLHK Provinsi M. Job Kurniawan,” ujarnya pada awak media Tulisfakta.com, Rabu (24/6/2026)
Ia juga mengakui adanya kebuntuan dalam proses penyelesaian kasus ini. “Berkas permohonan izin lingkungan kini sudah berada di lingkup tugas DLHK Kota, namun proses penutupan sanksi belum dapat diselesaikan. Kami tunggu proses di tingkat kota selesai terlebih dahulu, baru tim gabungan DLHK Provinsi dan Kota turun ke lapangan, dan baru status sanksi dapat ditutup secara resmi,” jelas Emby.
Akibat ketidakjelasan ini, meski telah disematkan status terkena sanksi administratif, tidak ada langkah tegas seperti pembatasan kegiatan atau penghentian operasional sementara yang diterapkan. Perusahaan tetap berproduksi dengan kapasitas besar, padahal kepemilikan izin lingkungan yang lengkap dan sah merupakan syarat mutlak untuk menjamin keamanan lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Sebelumnya awak media Tulisfakta.com sempat memberitakan dengan judul : https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-pt-sumatera-kemasindo-perselisihan-kewenangan-kota-provinsi-belum-tuntas-izin-limbah-cair-masih-kosong-siapakah-yang-bertanggungjawab/.
Awal Masalah dan Hambatan Pengawasan
Isu ini pertama kali mencuat sejak April 2024, menyusul banyaknya laporan warga yang melihat penumpukan limbah padat, penampungan limbah secara terbuka, serta dugaan rembesan limbah cair ke tanah dan sumber air di lingkungan sekitar pabrik.
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama jajaran DLHK Kota dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sempat melakukan inspeksi mendadak pada 23 April 2024, namun awalnya terhalang karena manajemen perusahaan enggan membuka akses dengan alasan belum menerima surat tugas resmi. Pemanggilan lanjutan pada 29 April 2024 pun batal dilaksanakan karena hanya dihadiri perwakilan hukum tanpa kewenangan mengambil keputusan. Pemeriksaan baru dapat terlaksana pada 6 Mei 2024.
“Perusahaan terkesan tidak kooperatif. Padahal kami turun ke lapangan atas dasar pengaduan masyarakat. Siapa pun pemiliknya, jika pengelolaan limbah tidak sesuai standar dan aturan, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan.
Simpul Utama: Saling Lempar Wewenang
Salah satu akar utama penyelesaian yang lambat adalah perselisihan penafsiran peraturan dan batas kewenangan antara DLHK Kota Pekanbaru dan DLHK Provinsi Riau.
PT Sumatera Kemasindo awalnya beroperasi sejak tahun 2008 dengan izin lingkungan UKL-UPL untuk skala usaha kecil yang diterbitkan pada tahun 2018. Namun dalam perkembangannya, perusahaan memperluas lahan menjadi 65.758 meter persegi, meningkatkan nilai investasi secara signifikan, serta menyerap tenaga kerja hingga mencapai sekitar 400 orang. Perubahan ini secara otomatis mengubah klasifikasi usaha menjadi kategori besar.
DLHK Kota Pekanbaru berpendapat bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perubahan skala usaha tersebut menggeser kewenangan pengawasan ke tingkat provinsi.
Sebaliknya, Plt Kepala DLHK Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 491 hingga 492 yang menyatakan bahwa usaha yang izin awalnya diterbitkan oleh pemerintah kota tetap berada di bawah pengawasan kota.
Bukti nyata dari kebuntuan ini terlihat dari perjalanan berkas izin yang sempat bolak-balik antarinstansi. Bahkan sanksi yang pernah dijatuhkan pada tahun 2025 justru kemudian dinilai bukan ranah kewenangan masing-masing pihak, sehingga tidak memberikan dampak hukum yang nyata.
Ironi di Tengah Gencarnya Program Green Policing
Kondisi ini dinilai sangat ironis mengingat saat ini Kapolda Riau sedang gencar-gencarnya menggalakkan program Green Policing, yang menempatkan penegakan hukum lingkungan, perlindungan ekosistem, dan kepatuhan industri sebagai prioritas utama. Namun di lapangan, pelanggaran mendasar terkait izin lingkungan justru berlarut-larut tanpa tindakan tegas yang memuaskan.
Pakar lingkungan, Dr. Elviriadi, menilai situasi ini sebagai bukti nyata kelemahan sistemik hingga terjadinya kelalaian terstruktur.
“Kalau kota menganggap ini urusan provinsi, dan provinsi mengembalikannya ke kota, lantas siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? Sanksi tidak boleh dijadikan alasan untuk menggantikan izin resmi. Tanpa izin limbah yang lengkap, operasional seharusnya dihentikan sementara sampai semua syarat terpenuhi. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Ia mendesak Walikota Pekanbaru, Penjabat Gubernur Riau, dan jajaran Polda Riau segera memutus kebuntuan wewenang ini, menindaklanjuti setiap janji pengecekan, serta meminta pertanggungjawaban yang jelas. Langkah ini dinilai penting agar sejalan dengan komitmen menjaga lingkungan yang terus didengungkan oleh pemerintah dan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi yang menetapkan instansi mana yang memegang kendali penuh atas penanganan kasus ini. Warga di sekitar Kelurahan Kulim masih menunggu kepastian hukum karena bertentangan dengan program Kapolda Riau yaitu Green Policing, sementara risiko kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat pengelolaan limbah yang tidak terkontrol terus mengintai seiring berjalannya waktu.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. (Adrian/Tim)
Editor : Jajang N


