PT Musim Mas Klarifikasi Isu Dugaan Penguasaan Lahan Seluas 15.000 Hektare di Wilayah Desa Air Hitam, Malinton: Kami Selalu Beroperasi Sesuai Peraturan dan Arahan Pemerintah

PELALAWAN, TULISFAKTA.COM | | PT Musim Mas, melalui Manajer Humas, Malinton H. Purba, memberikan klarifikasi yang jelas mengenai laporan dari sebuah media tentang dugaan kepemilikan lahan seluas 15.000 hektare di Desa Air Hitam, Kabupaten Kampar.

Dalam pernyataannya, Malinton menegaskan bahwa klaim dari warga Desa Air Hitam yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari area Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas adalah keliru. Menurutnya, hasil rapat resmi Komisi B DPRD Kabupaten Kampar pada tanggal 16 Juni 2000 menyatakan bahwa PT Musim Mas tidak berkewajiban untuk mengembangkan kebun kelapa sawit di lahan seluas 2.000 hektare yang pernah diminta oleh masyarakat.

“PT Musim Mas tidak memperluas lahan melebihi limit HGU yang dimilikinya,” ujar Malinton dalam rilis tertulisnya, pada Sabtu (4/10/2025).

Lebih lanjut, berdasarkan berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kampar bersama pihak-pihak terkait, warga Desa Air Hitam, dan PT Musim Mas pada 11 Juli 2000, disimpulkan bahwa pengaduan masyarakat terkait lahan seluas 2.000 hektare tersebut sudah tidak menjadi masalah lagi. Hal ini disebabkan lahan yang dimaksud tidak pernah diserahkan oleh Pemda Kabupaten Kampar kepada PT Musim Mas, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum atau tanggung jawab untuk membangun kebun di tempat tersebut.

“Kami selalu beroperasi sesuai dengan peraturan dan arahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. PT Musim Mas menghargai kepatuhan hukum dan prinsip good corporate governance,” jelas Malinton.

Dengan hasil dan kesimpulan resmi dari Komisi B DPRD Kabupaten Kampar, maka isu antara warga Desa Air Hitam dan PT Musim Mas dipandang telah berakhir sejak tahun 2000.

1. Kami ingin menginformasikan bahwa sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT Musim Mas selalu mematuhi seluruh peraturan dan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk pengelolaan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh pemerintah, dan tidak melakukan aktivitas di luar HGU tersebut.

2. PT Musim Mas memperoleh lahan berdasarkan izin pelepasan nomor 478/kpts-II/90 tertanggal 20 September 1990 dengan total luas 30.650,25 Ha.

3. Dalam pengelolaan lahan, PT Musim Mas berlandaskan sertifikat Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh pemerintah dengan luas total 29.100,56 Ha serta Hak Pakai seluas 39,39 Ha.

4. Mengenai lahan dimana kami telah menghentikan pemeliharaan pohon kelapa sawit, kami pastikan itu berada dalam area kepemilikan/HGU PT Musim Mas yang dimaksudkan untuk penghijauan, dan kami telah menanam pohon-pohon di area tersebut, yang sebelumnya tidak dikelola seperti daerah aliran sungai dan sejenisnya.

Pernyataan ini disampaikan untuk memperbaiki informasi yang beredar di media, serta menegaskan komitmen PT Musim Mas dalam menjalankan usaha yang transparan, taat hukum, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan. (Rian)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita