PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) menyoroti maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal dalam perda tersebut tegas melarang anak di bawah usia 18 tahun memasuki area tempat hiburan malam.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan, Wakil Ketua Umum GERMAS PPA menyatakan: Perda Nomor 2 Tahun 2023 sudah menjadi payung hukum yang jelas dan mengikat. Larangan bagi anak di bawah usia 18 tahun memasuki tempat hiburan malam bukan sekadar aturan tertulis, melainkan benteng utama menyelamatkan generasi penerus dari bahaya eksploitasi, kekerasan, dan pergaulan bebas. Namun di lapangan, kami masih mendapati pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Ini bukan sekadar kelalaian namun ini pelanggaran terhadap amanat undang-undang.”
GERMAS PPA menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengambil langkah tegas, antara lain:
1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu: Melakukan inspeksi mendadak dan berkala ke seluruh tempat hiburan malam, menindak tegas pengelola yang mengizinkan anak di bawah umur masuk, mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Koordinasi lintas instansi: Menggandeng Satpol PP, Dinas Sosial, Kepolisian, dan KPAI untuk membentuk tim pengawasan terpadu guna memantau kepatuhan pengusaha hiburan malam.
3. Penyuluhan dan sosialisasi menyeluruh: Memastikan setiap pengelola tempat hiburan memahami sepenuhnya Perda No. 2/2023, serta memasang papan peringkat yang mencolok di pintu masuk.
4. Transparansi tindak lanjut: Mempublikasikan hasil pengawasan dan sanksi yang dijatuhkan agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung.
“Kami tidak ingin lagi melihat anak-anak kita menjadi korban kelalaian. Perda ini harus hidup dan berfungsi. Jika pemerintah lembek, maka pelindungan perempuan dan anak hanya akan menjadi slogan. Kami siap memantau, melaporkan, dan menuntut pertanggungjawaban jika penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Wakil Ketua Umum GERMAS PPA, Rika Parlina S.H., sambil mengakiri.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum merilis pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas pelanggaran yang dimaksud. GERMAS PPA menegaskan akan terus memantau perkembangan dan menyerukan tindakan nyata demi menjamin hak-hak perlindungan anak di Kota Pekanbaru.
Penulis : Rian
Editor : Jajang N


