PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Setelah melakukan penggeledahan selama lebih delapan jam, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari Kantor Dinas PUPR Riau, di Jalan SM Amin Pekanbaru, Riau pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB
Dalam penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau tidak ada pejabat yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK hanya membawa empat koper berisikan dokumen, dengan rincian dua koper besar dan dua koper kecil saat keluar dari gedung PUPR-PKPP Riau.
Pantauan di lokasi belasan petugas KPK turun dari lantai 8 kantor Dinas PUPR-PKPP Riau secara serentak. Saat itu KPK membawa satu koper besar warga silver dan satu koper kecil warna hitam.
Sebelumnya, KPK juga telah menurunkan dua koper secara bergantian. Awalnya koper besar dengan lis putih dan koper kecil hitam terlebih sudah dimasukan dalam mobil oleh supir.
Saat media Tulisfakta.com mencoba konfirmasi langsung Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan KPK melakukan penggeledahan pada Dinas PUPR Provinsi Riau terkait penyidikkan perkara Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Soekarno Hatta (SP. SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
“Hasil Penggeledahan tersebut penyidik KPK berhasil menyita beberapa dokumen dan barang bukti Elektronik (HP),” sebutnya, selasa (21/6/2025) pukul 18.36 Wib.
Lanjutnya, Ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penulis : Rian
Editor : Redaksi


