KPK Tetapkan Eks PJ Walikota Pekanbaru, Sekda dan Kabag Umum Sekdako Jadi Tersangka

Konferensi pers KPK terkait OTT KPK yang menjerat penjabat di Pekanbaru (Dokumentasi KPK)

JAKARTA, TULISFAKTA.COM | | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Sekdako Pekanbaru, Novin Karmila sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemotongan Anggaran Ganti Uang Bagian Umum sejak Juli 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka diduga untuk kepentingan pribadi.

“Diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM (Risnandar Mahiwa), selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan saudara IPN (Indra Pomi Nasution) sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekabaru dan juga saudara NK (Novin Karmila) selaku PLT,” ujar Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Rabu (4/12/24) dini hari.

Lanjutnya, Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan sebanyak 9 orang dimana 8 di Kota Pekanbaru dan satu orang yang di Jakarta dimana telah berhasil mengamankan total uang sebesar Rp6,82 Miliar.

“Diduga RM menerima jatah Rp2,5 Miliar dari hasil korupsi itu,” jelasnya.

Untuk pendalaman, KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024. (Bintang)

 

Editor : Redaksi

 

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita