INHIL, TULISFAKTA.COM | | Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H/2024 M yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Proses hukum kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini telah diteruskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.4.14/Fd.1/10/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari, SH., MH, pada 30 Oktober 2024. Proses penyidikan ini dimulai setelah sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-06/L.4.14/Fd.1/09/2024.
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Agama melakukan audit terhadap data mustahik (penerima zakat) yang dikelola oleh BAZNAS Inhil. Hasil audit tersebut mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan paket Ramadhan. Dugaan ini semakin menguat karena distribusi bantuan diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat tertentu.
Polemik semakin mencuat ketika mantan Penjabat (Pj) Bupati Inhil dengan inisial HM menyatakan bahwa BAZNAS Inhil meminta bantuan Pemkab untuk menyalurkan zakat. Namun, Kabag Kesra Pemkab Inhil membantah adanya permintaan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, dari BAZNAS Inhil. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur distribusi yang sebenarnya.
Kejari Inhil terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak dari BAZNAS Inhil dan individu lain yang terlibat dalam distribusi paket. Pada 18 November 2024, tiga saksi tambahan, yaitu HE, IS, dan MZ, dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, kehadiran mereka belum dapat dipastikan.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa nama-nama saksi tersebut sudah tersebar di grup WhatsApp. “Surat pemanggilan sudah dikeluarkan, tapi soal kehadiran mereka, itu yang belum diketahui,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024).
Ketika dimintai keterangan, Kajari Inhil, Nova Fuspitasari, mengakui bahwa dirinya tidak mengingat jumlah saksi yang sudah dipanggil secara pasti. Terkait pemanggilan saksi pada 18 November 2024, pihak Kejari belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut.
Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 64 Tahun 2019, distribusi zakat harus dilakukan oleh lembaga yang terverifikasi, seperti BAZNAS tingkat provinsi atau kabupaten/kota, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga lain yang memenuhi syarat hukum. Dugaan pelanggaran terhadap aturan ini menjadi salah satu poin yang diperiksa dalam penyidikan.
Kejari Inhil menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Tim media terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan informasi lebih lanjut.
Penulis : Rian
Editor : Redaksi


