PELALAWAN, TULISFAKTA.COM | | Kurun waktu 1×24 jam, Tim Gabungan Polres Pelalawan berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korban Johan Lesmana (36) karyawan PT Agrita Sari Prima (ASP), Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan di area kebun kelapa sawit.

Pelaku ditangkap, Selasa (09/04/2024) sekitar pukul 04:00 WIB dari pelariannya, di Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan, penangkapan pelaku yang merupakan warga Tembung Medan dilakukan setelah mendapat laporan telah terjadi pembunuhan di PT ASP.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto langsung memerintahkan Tim dari Satreskrim Polres Pelalawan untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, serta keterangan para saksi-saksi.
“Diduga motif pembunuhan dilatari masalah utang piutang antara korban dan pelaku,” ucap Kapolres Pelalawan.
Sekitar pukul 23.30 Wib, Tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di wilayah kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Tidak ingin kehilangan buruannya, Tim opsnal Pelalawan Polres Pelalawan bersama dengan personel Polsek Langgam yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel menuju ke Kecamatan Kandis.
“Sekitar pukul 04.00 Wib dini hari Tim berhasil meringkus pelaku yang sedang berada di salah satu rumah makan jalan Raya Pekanbaru Duri KM 71 Kandis beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan korban karena selalu ditagih utangnya oleh korban, ” pungkas AKBP Suwinto.


