PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Gerakan Masyarakatan Peduli Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) mengungkap temuan serius terkait operasional Bioskop Mini Koro-Koro di jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, yang diduga menjadi tempat tidak aman bagi anak-anak dan pelajar. Pemantauan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, sebagai tindak lanjut sejumlah aduan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung Tim Investigasi GERMAS PPA dalam konferensi Pers nya, saat tim tiba sekitar pukul 15.30 WIB, proses pendaftaran tidak mewajibkan pemeriksaan kartu identitas pengunjung. Hal ini membuat anak-anak di bawah umur maupun pelajar dapat dengan bebas masuk cukup membayar biaya Rp70.000 untuk pemakaian ruangan selama dua jam.
Tim juga mencatat kondisi ruangan yang dinilai berisiko: pintu dapat dikunci dari dalam, tidak ada akses pandangan dari luar, sehingga pengawasan menjadi sangat terbatas. Bahkan, di ruangan berkapasitas besar atau “Big Room” tersedia kamar mandi di dalamnya, yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk perbuatan tidak senonoh.
“Kami melihat banyak anak di bawah umur dan pelajar keluar-masuk tempat tersebut. Tidak ada pemeriksaan usia yang memadai, sementara ruangan tertutup dan dapat dikunci dari dalam. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar pernyataan resmi GERMAS PPA, Minggu (20/9/26).
GERMAS PPA menegaskan penyampaian kronologi ini bukan untuk menuduh sepihak, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan anak. Seluruh temuan telah didokumentasikan dan akan dilaporkan kepada pihak berwenang guna pemeriksaan serta tindak lanjut tegas terhadap pengelola.
Organisasi ini meminta instansi terkait segera turun tangan memastikan kepatuhan tempat usaha terhadap aturan perlindungan anak, ketatnya pemeriksaan usia pengunjung, serta perbaikan sistem pengawasan yang saat ini dinilai sangat lemah.
Hingga saat ini media Tulisfakta.com masih menunggu klarifikasi dari pihak Koro-Koro.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Penulis : Rahmat M
Editor : Jajang N


