JAKARTA | | Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) mendesak Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode di bawah Rais Aam Kiai Miftachul Akhyar dan Ketua Umum Kiai Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) untuk segera menegakkan prinsip “satu orang satu jabatan” di seluruh tingkatan kepengurusan organisasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga supremasi hukum organisasi, mempercepat regenerasi kader, serta meningkatkan efektivitas pengabdian.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum KALAM NU sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, ditegaskan bahwa persoalan rangkap jabatan bukan sekadar soal administrasi, melainkan ujian konsistensi terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Berdasarkan BAB XVI Pasal 51 ayat (1) huruf a ART NU, pengurus harian di satu tingkatan dilarang merangkap jabatan pengurus harian di tingkatan kepengurusan lain. Namun dalam praktiknya, masih dijumpai pengurus yang menduduki posisi sekaligus di PBNU dan PWNU, PWNU dan PCNU, bahkan berada di struktur Syuriyah maupun Tanfidziyah secara bersamaan.
“Masalahnya bukan siapa yang menjabat, melainkan hukum organisasi harus ditegakkan sama kepada semua. Tidak boleh tajam di satu pihak, longgar di pihak lain,” tegas Abd. Aziz.
Ia menegaskan, jika larangan rangkap jabatan dianggap penting, maka semangat itu harus berlaku menyeluruh dari pusat hingga ranting, bukan hanya di tingkat tertentu saja.
Fenomena rangkap jabatan berulang kali menimbulkan kesan bahwa NU kekurangan kader, padahal organisasi berbasis warga terbesar di negeri ini memiliki jutaan anggota yang terdiri dari ulama, akademisi, profesional, sarjana, hingga tokoh masyarakat.
“Kekurangannya bukan orang, melainkan sistem pemetaan, pembinaan, dan distribusi kader yang belum optimal,” ujar Abd. Aziz.
Selain itu, satu orang memegang banyak amanah berisiko menurunkan kualitas pengabdian. Setiap jabatan memerlukan waktu, konsentrasi, dan tanggung jawab yang besar. Jika terpecah ke beberapa posisi sekaligus, efektivitas kerja dan kualitas pengambilan keputusan dapat menurun.
Rangkap jabatan juga menutup ruang bagi kader lain untuk berkembang, memperlambat sirkulasi kepemimpinan, serta memusatkan kekuasaan pada kelompok yang sama. Hal ini mengurangi prinsip pemisahan fungsi dan pengawasan antar tingkatan organisasi.
KALAM NU menegaskan, pembatasan rangkap jabatan bukan bermaksud membatasi pengabdian kader, melainkan justru memperluas kesempatan. Konsep idealnya: “Satu kader boleh mengabdi di banyak ruang, tetapi satu mandat kepengurusan harus memiliki satu fokus tanggung jawab.”
Abd. Aziz menjelaskan lima alasan pokok gagasan ini:
1. Satu jabatan = satu tanggung jawab utama — agar perhatian dan waktu pengurus terfokus maksimal.
2. Berlaku berjenjang dan simetris — larangan sama dari PBNU sampai PRNU/PARNU, tanpa pengecualian.
3. Membuka ruang kaderisasi — memberi kesempatan kepada kader muda dan potensial yang selama ini tersisih.
4. Memperkuat keseimbangan kekuasaan — mencegah konflik kepentingan saat mengawasi tingkatan di bawahnya.
5. Membedakan jabatan struktural dan peran fungsional — kader tetap boleh berkontribusi di berbagai bidang tanpa harus menduduki jabatan ganda.
Untuk itu, Kepada kepemimpinan baru PBNU, KALAM NU menyampaikan rekomendasi konkret:
– Melakukan audit menyeluruh seluruh rangkap jabatan dari pusat hingga ranting.
– Menetapkan definisi tegas tentang jabatan yang dilarang dirangkap.
– Menerapkan larangan secara berjenjang dan konsisten, disertai masa transisi.
– Membangun basis data kader dan sistem rekrutmen berbasis kompetensi yang transparan.
– Menegakkan aturan tanpa memandang senioritas, kedekatan, maupun status sosial.
Ia berharap langkah ini menjadi awal reformasi tata kelola yang menjadikan NU organisasi yang modern, berkeadaban, progresif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Para Nahdliyin, masa depan organisasi ada di tangan kita.
“Kebesaran NU tidak diukur dari banyaknya anggota, melainkan dari banyaknya kader yang diberi kepercayaan mengemban amanah. NU butuh banyak orang baik, bukan beberapa orang yang terus mengisi banyak posisi,” tandas Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner_ Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta ini.
Penulis : Bintang
Editor : Jajang N


