Di Ambang Muktamar NU: Benarkah Pencalonan Prof. Nasaruddin Umar Terganjal Aturan AD/ART?  

JAKARTA, Tulisfakta.com | | Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang diagendakan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, tinggal menghitung hari. Ajang pergantian kepemimpinan ormas Islam terbesar di dunia ini akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 praktis kurang dari dua minggu lagi dan menjadi penentu arah gerak Nahdlatul Ulama memasuki abad kedua berdirinya.

Di tengah panggung bursa calon Rais ‘Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), nama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. yang kini menjabat Menteri Agama Republik Indonesia sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal  menjadi salah satu nama yang paling banyak diperbincangkan, sekaligus diperdebatkan secara tajam.

Sejumlah pihak, termasuk sebagian calon Ketua Umum lainnya, menyuarakan keberatan. Argumen yang mengemuka: seorang pejabat negara aktif seyogianya tidak memegang tampuk kepemimpinan tertinggi organisasi, bahkan ada yang menyebut pencalonan Nasaruddin Umar “terganjal” oleh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Kabar berhembus pula bisikan kalangan elite politik ke lingkaran Presiden Prabowo Subianto, yang intinya meminta Nasaruddin Umar mundur dari pencalonam dan dari jabatan menteri sembari mendorong nama alternatif lain.

Namun, apakah argumen tersebut benar secara hukum organisasi?

Abd. Aziz, Aktivis Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama dan Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), melakukan analisis hukum secara mendalam terhadap AD/ART NU hasil ketetapan PBNU terbitan Juli 2022 — dokumen konstitusi tertinggi organisasi.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (4) ART NU:

“Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah; serta Rais dan Ketua Pengurus Cabang NU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.”

Sementara Pasal 51 ayat (6) menegaskan:

“Apabila pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.”

Abd. Aziz menegaskan, rumusan pasal ini jelas, tegas, dan tidak memerlukan penafsiran tambahan. Dua syarat pemicu larangan dan kewajiban mundur yaitu: (1) sedang menduduki salah satu dari 6 jabatan struktural PBNU/PW/PC yang disebut secara limitatif; DAN (2) mencalonkan diri atau dicalonkan ke dalam jabatan politik (eksekutif/legislatif negara).

Faktanya: Prof. Nasaruddin Umar saat ini TIDAK menduduki jabatan apa pun dalam struktur PBNU. Ia juga tidak sedang mencalonkan diri atau dicalonkan ke jabatan politik mana pun pencalonannya murni untuk jabatan organisasi: Ketua Umum PBNU.

“Dengan demikian, tidak satu pun ketentuan dalam AD/ART NU yang melarang sah pencalonan Prof. Nasaruddin Umar. Dalil ‘terganjal aturan’ sama sekali tidak berdasar hukum,” tegas Abd. Aziz, yang juga berprofesi sebagai advokat dan CEO Firma Hukum Progresif Law.

Preseden yang sering dikutip pengunduran diri KH. Ma’ruf Amin dari jabatan Rais ‘Aam PBNU tahun 2018 setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden justru menguatkan, bukan menafikan penafsiran ini. Saat itu, Ma’ruf Amin merupakan pengurus aktif PBNU dan mencalonkan diri ke jabatan politik, sehingga secara langsung terikat Pasal 51 ayat (4) dan (6). Kasus Nasaruddin Umar secara hukum dan fakta justru berbeda sama sekali.

Artinya: baik saat mendaftar, terpilih, maupun setelah menjabat Ketua Umum PBNU, Prof. Nasaruddin Umar tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama.

Dalam analisis sosiologis dan psikologis organisasi, Abd. Aziz menilai: serangan isu aturan yang tak berdasar ini kemungkinan besar bermuara pada satu hal faktor popularitas dan elektabilitas Prof. Nasaruddin Umar yang dinilai unggul dibanding kandidat lain, sehingga dipandang sebagai ancaman serius bagi peluang kandidat pesaing.

Merujuk teori legitimasi otoritas Max Weber, upaya mendiskreditkan kandidat lewat tekanan di luar aturan main yang sah justru berpotensi merusak legitimasi hasil Muktamar itu sendiri. Sikap kandidat yang lebih sibuk membicarakan kandidat lain daripada memaparkan visi-misi kepemimpinannya, menurut kajian psikologi politik, merupakan indikasi insecurity, lemahnya jiwa demokratis, dan ketidaksiapan berkompetisi secara adil.

Kaukus Intelektual NU pun menyerukan: “Jangan mengaburkan informasi atau menyembunyikan kebenaran konstitusi NU hanya demi kepentingan pribadi atau golongan. Biarkan Muktamar berjalan sebagai ajang kompetisi gagasan dan rekam jejak yang bermartabat.”

Terlepas dari polemik yang dibangun, sosok Nasaruddin Umar hadir dengan modal kapasitas yang sulit disangkal:

– Latar belakang organisasi & akademik: Mantan Katib Aam PBNU, kader PMII sepanjang hayat, lulusan pendidikan tinggi dalam dan luar negeri (Universitas McGill, Kanada; Universitas Leiden, Belanda), akademisi produktif di bidang keislaman.

– Integrasi tiga peran strategis: Ulama, intelektual, sekaligus birokrat negara yang terbukti mampu menjalankan fungsi pelayanan publik tercatat dalam survei Kompas.com dan Indonesia Political Opinion (IPO) edisi 10 Agustus 2026 sebagai salah satu menteri dengan kinerja dan apresiasi publik tertinggi di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

– Jaringan & visi global: Tokoh kunci diplomasi agama dan pengembangan Islam moderat di tingkat internasional; visi strategisnya menempatkan Indonesia dan NU sebagai garda terdepan sebagai pusat baru peradaban Islam dunia.

– Pembuktian manajemen rangkap tugas: Telah lama merangkap jabatan Menteri Agama dan Imam Besar Masjid Istiqlal tanpa mengabaikan kualitas pelayanan di kedua bidang bukti nyata kemampuan manajerial dan fokus kerja yang tak terbagi.

Jika dipercaya memegang tampuk kepemimpinan PBNU, Prof. Nasaruddin Umar memproyeksikan “Era Kebangkitan NU” yang menyangga dan membersamai warga Nahdliyin di seluruh pelosok negeri, sekaligus mengangkat peran strategis NU ke panggung global:

1. Menjadikan NU sebagai Episentrum Peradaban Islam mendorong Indonesia dan Asia Tenggara menjadi rujukan utama peradaban Islam yang stabil, maju, dan tidak mengalami degradasi nilai.

2. Mengokohkan Deterritorialisasi Umat Islam merespons fakta komunitas Muslim yang kini tersebar di seluruh dunia, sehingga NU wajib tampil sebagai rujukan Islam rahmatan lil ‘alamin yang melintasi batas negara dan wilayah.

3. Mewujudkan Kepemimpinan Berbasis Keilmuan memimpin jam’iyah dengan landasan ilmu pengetahuan, pengalaman nyata, serta kesetiaan merangkul tradisi luhur para kiai dan para pendiri NU.

Alhasil, kehadiran Prof. Nasaruddin Umar dalam bursa Ketua Umum PBNU bukan sekadar nama tambahan melainkan sebuah tawaran kepemimpinan yang menyatukan tradisi, keilmuan, birokrasi, jejaring global, dan visi masa depan yang jelas. Muktamar NU ke-35 pun kini dihadapkan pada pertanyaan besar: Akankah Nahdlatul Ulama memilih jalan kebangkitan yang luas, atau terjebak dalam sekat-sekat kepentingan sempit?

 

Penulis : Bintang

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita