Polda Riau Terbitkan Surat Verifikasi Dugaan Korupsi PLTB Siak; Polres Siak Akui Belum Terima Penyerahan Perkara — GMPK Riau: Kami Kawal Hingga Tuntas

PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Proses penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di lingkungan PT Bumi Siak Pusako mulai bergulir, namun kejelasan alur penanganannya justru diwarnai pernyataan kontradiktif antar jajaran kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah resmi menerbitkan surat perintah verifikasi, sementara Polres Siak secara tegas menyatakan belum menerima penyerahan maupun pendelegasian tugas atas perkara tersebut. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau menegaskan komitmennya mengawal seluruh tahapan proses hukum agar berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

Berdasarkan surat bernomor B/77/III/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 Maret 2026, yang ditujukan kepada Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau–Kepulauan Riau, Polda Riau membenarkan tengah melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen terkait dugaan pemalsuan harga / mark-up pada proyek pembangkit listrik di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Siak tersebut. Dugaan pelanggaran dinilai memenuhi unsur pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam KUHP baru.

Laporan awal tercatat disampaikan Badko HMI Riau–Kepri ke Polda Riau pada 10 Februari 2026 dengan nomor laporan 035/B/SEK/08/1447. Pelapor juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan lengkap dan menyerahkan bukti pendukung pada Jumat, 6 Maret 2026 di ruang Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Penanganan ditegaskan berpedoman pada UU Kepolisian, UU Pemberantasan Korupsi, dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Saat dikonfirmasi DPW GMPK Provinsi Riau, AKP Resi Omlia, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Tipikor Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau) menyatakan: “Untuk sementara terhadap perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Siak. Bisa koordinasi dengan Polres Siak, Pak,” ucapnya.

Namun pernyataan ini secara tegas dibantah jajaran Polres Siak. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan:

“Kita tidak mendapatkan limpahan atau penyerahan terkait pengaduan tersebut dari Polda Riau. Nanti akan coba dipelajari dan dianalisa bilamana ada info awalnya,” sebut Kapolres Siak saat dikonfirmasi DPW GMPK Riau, Sabtu (1/8/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos, S.H., M.H. saat dikonfirmasi GMPK Riau yang menegaskan tidak ada laporan resmi maupun pelimpahan perkara dari Badko HMI maupun Polda Riau terkait laporan dimaksud. Ia menambahkan: “Memang ada laporan dari pihak pelapor lain, kemungkinan objek yang dilaporkan sama, namun pelapornya berbeda. Namun demi melindungi keamanan dan hak pelapor, identitas tidak dapat kami ungkapkan.” terangnya kepada DPW GMPK Provinsi Riau, Kamis (6/8/2026).

Keterangan ini memperkuat temuan DPW GMPK Provinsi Riau: laporan yang diajukan Badko HMI Riau–Kepri tidak tercatat secara resmi di Polres Siak, sekaligus menegaskan adanya celah ketidakjelasan prosedur yang berisiko merusak akuntabilitas penanganan perkara.

Menanggapi situasi tersebut, Adrian, Ketua DPW GMPK Provinsi Riau menegaskan sikap lembaganya secara tegas:

“Kami DPW GMPK Provinsi Riau siap mengawal sepenuhnya, mulai dari tahap verifikasi, penyidikan, hingga persidangan nanti. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran seutuhnya, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara serta hak-hak masyarakat luas,” sebutnya, Jumat (14/8/2026).

Adrian menilai, perbedaan keterangan antar-jajaran kepolisian sangat berisiko menimbulkan keraguan publik terhadap kredibilitas proses hukum. Oleh karena itu:

“Kita akan memantau perkembangan selanjutnya, termasuk meminta penjelasan resmi dari Polda Riau terkait status laporan tersebut. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Riau tetap terjaga,” terangnya.

DPW GMPK Provinsi Riau juga mendesak Polda Riau segera menerbitkan konfirmasi resmi tertulis mengenai posisi hukum, pembagian tugas, dan jalur koordinasi penanganan perkara ini, serta mengingatkan pentingnya sinergi antar-satuan kerja agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang, duplikasi data, maupun hambatan yang memperlambat pengungkapan fakta.

Proses hukum dugaan korupsi PLTB Siak kini berada di titik kritis: secara administratif-verifikasi telah dijalankan Polda Riau, namun secara operasional-limpahan belum diterima Polres Siak, sebuah ketidakselarasan yang harus segera diselesaikan demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi Lancang Kuning.

Sebagai informasi temuan BPK di PT Bumi Siak Pusako yang tertuang dalam dokumen bernomor 36/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang juga sempat diberitakan: https://monitorindonesia.com/hukum/read/2026/05/625527/temuan-bpk-di-pt-bumi-siak-pusako-shutdown-bermasalah-hingga-biaya-membengkak-rp410-m.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

 

Penulis : Rahmat M

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita