Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI: Modus Jalan-Jalan Gratis, 42 iPhone Disita

BATAM, Tulisfakta.com | | Bea Cukai Batam berhasil membongkar praktik sindikat perjokian pendaftaran IMEI dengan modus mengiming-imingi perjalanan gratis ke luar negeri. Penindakan yang berlangsung di dua pintu masuk internasional ini mengamankan 42 unit iPhone yang dikendalikan sindikat untuk menghindari bea masuk dan pajak.

Penindakan pertama dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay pada Senin (27/1/2025), terhadap 10 penumpang yang berperan sebagai joki. Petugas menyita 20 unit iPhone. Sehari kemudian, Selasa (28/1), operasi berlanjut di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre, menyasar dua joki beserta dua pengendali yang mengoordinasikan jaringan, dan mengamankan 22 unit iPhone tambahan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan sindikat merekrut joki melalui grup media sosial maupun secara langsung di luar negeri, dengan imbalan perjalanan gratis dan uang tunai setelah tugas selesai. Polanya: tiba di Batam → ambil ponsel dari pengendali → daftarkan IMEI atas nama pribadi agar terlihat seperti barang bawaan pribadi → kembalikan perangkat ke pengendali untuk dijual bebas.

Skema ini dirancang untuk menghindari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan, sekaligus menyalahgunakan data pribadi joki untuk mendaftarkan barang dagangan.

“Praktik ini merugikan negara dan berpotensi melanggar hukum. Kami mengingatkan: setiap orang yang menyerahkan data pribadi untuk mendaftarkan perangkat yang bukan miliknya dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas Evi.

Seluruh perangkat disita ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Bea Cukai juga telah mengajukan rekomendasi pemblokiran IMEI terkait ke Kementerian Komunikasi dan Digital agar perangkat tersebut tidak dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.

Evi menegaskan komitmen pengawasan diperketat di seluruh pintu masuk. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran perjalanan atau uang yang meminta menggunakan data pribadi untuk mendaftarkan perangkat elektronik. Konsekuensi hukum bisa jatuh kepada siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.

 

Penulis : Hasbullah

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita