Pemko Pekanbaru Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Hingga November 2026, 38 Hektare Lahan Sudah Terbakar

PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku hingga 30 November 2026. Langkah antisipatif ini diambil menyusul masuknya wilayah ke musim kemarau akibat fenomena El Nino berintensitas moderat hingga kuat yang berpotensi memperparah risiko kebakaran.

Berdasarkan data yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Martin Manouluk, hingga saat ini luas lahan yang telah terbakar di wilayah administrasi mencapai lebih dari 38 hektare. Angka tersebut tercatat dari 64 kasus kebakaran yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.

“Lokasi kejadian hampir menyebar ke seluruh kecamatan. Kami kembali menegaskan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Martin di Pekanbaru, Jumat (10/7/2026).

Dari 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai menjadi wilayah dengan dampak kebakaran terbesar. Di Kecamatan Payung Sekaki tercatat 16 kasus kebakaran dengan total luas lahan terbakar mencapai 13 hektare, sedangkan di Kecamatan Rumbai luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 12 hektare.

Martin menjelaskan, penetapan status siaga darurat menjadi landasan untuk mengoptimalkan kinerja penanganan kebakaran. Langkah ini bertujuan mempercepat waktu respons terhadap setiap kejadian serta meminimalkan perluasan area yang terdampak api.

Berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, puncak musim kemarau akibat El Nino diprediksi berlangsung pada periode Juni hingga November 2026. Kondisi cuaca kering yang berkelanjutan meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran secara signifikan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan bersama. Apabila menemukan titik api atau tanda-tanda kebakaran lahan, warga diminta segera melaporkannya kepada Tim Reaksi Cepat melalui saluran layanan darurat Pekanbaru Aman 112, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

 

Penulis : Rahmat M

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita