PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Perusahaan tersebut dituduh melakukan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Rokan Kiri, Kabupaten Rokan Hulu, yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Desakan resmi disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menyusul masuknya laporan dari salah satu aktivis lingkungan asal Rokan Hulu ke Polda Riau. Muhajirin menegaskan, laporan tersebut tidak boleh sekadar berhenti di atas meja penyidik, melainkan harus segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
“Hari ini laporan sudah masuk ke Polda Riau. Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung, pengukuran batas kawasan, serta mengumpulkan alat bukti yang sah. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Muhajirin.
Dalam pernyataannya, Muhajirin menyampaikan dugaan pelanggaran yang dialegasikan kepada PT APSL memiliki karakteristik serupa dengan perkara yang pernah diproses penegak hukum terhadap perusahaan lain, yaitu PT Musimas, yang terbukti melakukan penanaman kelapa sawit hingga masuk ke kawasan sempadan sungai.
- “Jika kasus serupa telah diproses secara hukum terhadap perusahaan lain, maka hal yang sama harus berlaku bagi PT APSL. Hukum harus berdiri tegak, tidak boleh tebang pilih. Seluruh pihak memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, tanpa memandang status maupun skala usahanya,” ujarnya menekankan prinsip keadilan yang konsisten, Rabu (08/7/2026).
LHI Riau mengingatkan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis yang sangat vital: menjaga kestabilan tebing, mencegah abrasi, menekan laju sedimentasi, serta menjaga kelestarian kualitas air dan ekosistem sungai secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang melanggar aturan di kawasan ini harus ditangani dengan keseriusan penuh oleh seluruh pemangku kepentingan.
Untuk menjamin hasil penyelidikan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum, LHI Riau meminta penyidik melibatkan instansi teknis terkait, antara lain Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam setiap tahapan pengecekan di lapangan.
LHI Riau juga menyampaikan harapan besar kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang dikenal memiliki komitmen kuat dalam perlindungan lingkungan hidup melalui konsep kepolisian berkelanjutan atau Green Policing.
“Kami sangat meyakini integritas Bapak Kapolda. Konsep yang beliau dorong selama ini tidak boleh sekadar menjadi slogan indah, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata apakah komitmen tersebut benar-benar dijalankan,” tambahnya.
LHI Riau menegaskan dukungan penuh terhadap setiap langkah penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. Hasil penyelidikan nantinya baik yang menyatakan terbukti maupun tidak adanya pelanggaran harus dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
“Penanganan perkara ini menjadi salah satu ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Riau. Masyarakat menanti kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi aset berharga kita, yaitu daerah aliran sungai, demi keberlangsungan hidup bersama,” pungkas Muhajirin.
Penulis : Red
Editor : Jajang N


