JATIM, Tulisfakta.com | | Dalam dialog eksklusif yang berlangsung pada Minggu malam (28/6/2026) di kawasan Jalan Jakarta, Kota Malang, Jawa Timur, disaksikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Abd. Aziz, Profesor Prija Djatmika, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), memaparkan gagasan strategis bernama “Clear-Asset” sebagai terobosan dalam upaya pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemikiran ini menawarkan jalan keluar atas lambatnya proses pengembalian kerugian negara yang selama ini kerap terhambat prosedur hukum yang berbelit.
Lahir pada tahun 1961, Prija adalah sosok akademisi yang dikenal rendah hati dan berprinsip ini telah mendedikasikan dirinya sebagai pendidik di Universitas Brawijaya sejak tahun 1986. Keahlian mendalamnya di bidang hukum pidana telah mengantarkannya menjadi rujukan utama bagi lembaga penegak hukum nasional, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kesederhanaan sikapnya justru memperkuat wibawa pemikirannya, sehingga diterima dan dihormati di seluruh lapisan institusi negara.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Prija menegaskan bahwa pendekatan hukum yang berlaku saat ini—yang hanya mengandalkan pemidanaan pelaku—belum cukup efektif untuk memulihkan kerugian negara. Menurutnya, penanganan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman tersangka, melainkan harus memastikan aset hasil kejahatan dapat segera dikembalikan untuk menjadi kekayaan negara.
“Pemidanaan saja tidaklah cukup. Tak kalah sama pentingnya adalah bagaimana aset hasil korupsi dapat segera diserahkan kembali untuk mendukung surplus-nya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Prof. Prija dalam pertemuan tersebut.
Gagasan “Clear-Asset” dirancang untuk memutus rantai penundaan pengembalian aset yang selama ini seringkali memakan waktu bertahun-tahun akibat proses banding dan kasasi. Melalui mekanisme ini, aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi dapat diserahkan ke negara pada tahap penanganan perkara, sehingga nilai ekonominya masih dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan nasional, bukan hilang atau terdegradasi nilainya seiring berjalannya waktu.
Pemikiran inovatif ini pun mendapatkan apresiasi tinggi dari Abd. Aziz, Ketua Umum DPP GMPK yang berkantor di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebagai ahli hukum pidana yang telah dua kali hadir dalam podcast nasional “Ruang Konsensus Unpacking Indonesia” pekan lalu, Abd. Aziz menilai konsep yang ditawarkan Prof. Prija memiliki landasan hukum dan kepentingan negara yang sangat kuat.
“Gagasan ‘Clear-Asset’ yang disampaikan Pak Prija Djatmika layak untuk dikaji secara mendalam dan dipertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah Republik Indonesia (Presiden), dan seluruh pimpinan lembaga penegak hukum. Ini adalah kontribusi pemikiran yang sangat berharga untuk mempercepat pemulihan kerugian negara,” tegas Abd. Aziz.
Selain melahirkan pemikiran strategis tersebut, pada tahun 2026 ini Prof. Prija juga meluncurkan karya ilmiah berupa buku berjudul “Anotasi UU Tipikor Pasca Putusan MK dan KUHP Nasional”. Buku ini disusun sebagai rangkuman dan pengayaan materi dari mata kuliah yang ia ampu, yaitu Tindak Pidana Korupsi, yang memuat pedoman sistematis dan terperinci bagi para penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat luas dalam menangani serta memahami perkara-perkara korupsi yang berlandaskan pada aturan hukum terbaru.
Pengukuhan Prija Djatmika sebagai Guru Besar pun menjadi tonggak sejarah tersendiri bagi Universitas Brawijaya yang digelar pada Rabu (11/2/2026), dan mencatatkan namanya sebagai Guru Besar ke-14 di lingkungan Fakultas Hukum UB, Guru Besar ke-257 di tingkat universitas, serta ke-449 sepanjang sejarah berdirinya Universitas Brawijaya.
Kontribusi pemikiran dan pengabdian yang terus diberikan oleh Prija Djatmika menjadi bukti nyata keberadaan sumber daya manusia berkualitas yang dimiliki bangsa Indonesia. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelapangan pikiran untuk terus melahirkan gagasan yang progresif bagi kemajuan hukum, penegakan keadilan, serta kesejahteraan bagi bangsa dan negara.
Penulis : Rian
Editor : Jajang N


