Di Balik Jeruji, Diduga Narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bebas Bermain HP: Di Mana Efektivitas Pengawasan?

PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Di tengah gaung seruan nasional “Zero HP, Zero Narkoba, Zero Pungli” yang digalakkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta ikrar komitmen yang baru saja diucapkan Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada 8 Mei 2026 lalu, muncul fakta yang merobek kredibilitas sistem pengamanan. Diduga seorang narapidana bernama An Marudut Malau, penghuni Blok C Kamar 4, terbukti bebas menggunakan dan bermain telepon genggam di dalam sel seolah tidak ada aturan yang melarang.

Diduga Narapidana Kelas IIA Pekanbaru 

Bukti nyata berupa rekaman gambar dan video yang diterima tulisfakta.com memperlihatkan jelas sosok An Marudut sedang memegang perangkat, menyentuh layar, hingga berkomunikasi lewat HP. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan instruksi Dirjen Pemasyarakatan, keberadaan serta penggunaan telepon genggam oleh warga binaan merupakan pelanggaran berat yang mutlak dilarang. Perangkat ini dinilai berisiko tinggi digunakan untuk mengatur jaringan kejahatan, penipuan, hingga komunikasi terlarang dari balik jeruji.

An Marudut Malau terbukti melanggar aturan, dan ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti nyata adanya kegagalan sistem pengawasan yang selama ini diklaim ketat. Padahal, hanya berselisih dua pekan sebelum kasus ini terungkap, pihak Lapas baru saja menggelar apel komitmen bersama, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membawa atau menggunakan barang terlarang, baik narapidana maupun petugas.

Pertanyaan Kritis: Bagaimana HP Bisa Lolos Masuk?

Fakta bahwa sebuah perangkat elektronik bisa masuk hingga ke kamar hunian di Blok C menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini akibat kelalaian pemeriksaan saat kunjungan? Ada keterlibatan oknum petugas? Atau prosedur penggeledahan rutin yang selama ini dilaporkan hanyalah seremonial belaka?

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, ribuan kasus penipuan dan kejahatan transnasional terbukti dikoordinasikan dari dalam penjara lewat ponsel ilegal. Aturan pun sangat tegas tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013: bagi narapidana, sanksinya berupa pencabutan hak remisi, penempatan sel isolasi, hingga perpanjangan masa pidana. Sedangkan bagi petugas yang terlibat atau lalai, ancamannya adalah pemecatan dan jerat pasal penyalahgunaan wewenang.

Jika satu orang di Blok C Kamar 4 bisa leluasa menggunakan HP, maka dapat dipastikan masih banyak pelanggaran serupa yang belum terungkap di blok-blok lain. Ini adalah indikasi kuat adanya celah keamanan yang sangat fatal, bahkan kemungkinan praktik pungutan liar atau perlakuan khusus yang dirahasiakan.

Pihak Lapas: Masih Dalami Kasus, Belum Berikan Penjelasan Resmi

Menindaklanjuti fakta ini, tulisfakta.com telah berupaya mengonfirmasi ke pihak manajemen Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan mengajukan tiga poin penting: apakah benar An Marudut Malau tercatat sebagai warga binaan di Blok C Kamar 4, bagaimana sistem pengawasannya, serta penjelasan atas bukti video yang ada.

Saat dikonfirmasi, Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jopri Sinaga, memberikan pernyataan singkat: “Maaf bang, aku sedang cuti berobat. Abang hubungi tim humas yang lain aja ya. Ke nomor layanan lapas aja di 082173229885.”

Selanjutnya, konfirmasi diarahkan ke nomor layanan resmi tersebut. Perwakilan Lapas memberikan tanggapan:

“Baik kak, kami konfirmasi ke bagian pengamanan dan kamtib dulu ya terkait hal ini. Masih sedang didalami oleh tim pengamanan dan kamtib terkait video dan warga binaannya. Kami belum bisa memberikan jawaban kalau belum ada rilis resmi dari tim keamanan dan ketertiban. Tapi makasih banyak infonya, kalau ada yang begini-begini lagi tolong info terus ya kak. Agar dugaan pelanggaran warga binaan dan petugas dapat dikontrol terus oleh masyarakat dan media.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci maupun hasil penyelidikan resmi yang disampaikan kepada publik. Ketidajelasan jawaban ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa manajemen Lapas belum siap menjawab kelemahan sistem yang terjadi.

Publik berhak menuntut transparansi penuh. Pihak Lapas tidak bisa hanya diam atau sekadar menyatakan “sedang mendalami kasus”, melainkan harus membuka data, mengungkap jalur masuk barang terlarang, dan menyebutkan siapa saja yang bertanggung jawab.

Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penegakan hukum, bukan tempat di mana aturan bisa dibeli atau diabaikan. Selama masih ada narapidana yang bisa bermain HP dengan santai di balik jeruji, maka kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Lapas Kelas IIA Pekanbaru tinggal nama saja.

Berita ini diturunkan sebagai bentuk pengawasan publik demi perbaikan sistem pemasyarakatan. Seluruh fakta, bukti visual, dan pernyataan pihak terkait telah diverifikasi kebenarannya.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

 

Penulis: Adrian

Editor: Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita