PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga menerima uang suap ratusan juta rupiah untuk melepaskan sejumlah pelaku narkoba yang telah diamankan. Bersamanya, enam anggota Satresnarkoba lainnya juga terlibat dalam dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut dan kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Polda Riau.
Kabar pencopotan dan patsus tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir, pada hari Sabtu (28/3/2026). Menurutnya, Kompol Jacub beserta enam orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bawah naungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Kasus ini bermula dari penangkapan lima orang pelaku narkoba oleh tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di sebuah tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut, tiga orang diduga dilepaskan setelah membayar uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik, sedangkan dua pelaku lainnya tetap ditahan.
Selain Kompol Jacub, yang juga diduga terlibat adalah AKP Untari (Kanit Idik I), Iptu Harianto (Kanit Idik II Opsnal), Aipda Jemi, serta tiga penyidik yakni Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penempatan khusus bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan serta sebagai bagian dari penegakan disiplin internal dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Sebanyak tujuh orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Riau dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana,” tegasnya.
Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama dalam penanganan kasus narkoba yang menjadi perhatian serius masyarakat. Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik secara terbuka setelah proses pendalaman selesai. (Wawan)
Editor : Redaksi


