Dugaan Pencemaran Lingkungan, DPRD Sidak PT Sumatera Kemasindo Justru di Tolak

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Komisi IV DPRD Pekanbaru, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), melakukan inspeksi mendadak ke PT Sumatera Kemasindo pada 23 April 2024.

Perusahaan yang memproduksi kotak kardus ini terletak di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, dan inspeksi tersebut dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran limbah.

Namun, saat kedatangan, terjadi ketegangan antara anggota DPRD dan staf perusahaan karena staf menolak rombongan masuk tanpa surat tugas.

“Perusahaan ini tidak kooperatif dengan kita. Kita turun untuk meninjau, namun mereka terkesan kita datang mau menangkap mereka dengan meminta surat tugas segala. Kan lucu jadinya,” ucap Ketua Komisi IV DPRD, Nurul Ikhsan, Selasa (23/04/2024).

Ia menambahkan bahwa DPRD Pekanbaru turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran limbah.

“Kita tidak peduli siapa pemilik perusahaan, selagi tidak sesuai SOP maka kita akan tindak perusahaan ini,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru lainnya, Roni Pasla, menambahkan bahwa perusahaan tersebut sudah semena-mena terhadap DPRD.

“Kita akan panggil dan bertindak tegas, Kita sudah miliki dokumen dan bukti lengkap dugaan pencemaran limbah mereka,” sebutnya.

Selain itu, Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, juga menyatakan bahwa perusahaan kurang menghargai pemerintah.

“Kami dari pihak kecamatan saja berkunjung kesana tidak dipedulikan oleh mereka, jadi sudah layak perusahaan disidak oleh DPRD,” katanya.

Sementara itu, dari pihak PT Sumatera Kemasindo, HRD perusahaan, Ika, menjelaskan bahwa mereka meminta surat tugas sesuai prosedur.

“Kami tadi menanyakan surat tugas bukan karena lancang. Namun, prosedur kami disini jika ada kunjungan dari manapun wajib menunjukkan surat tugas,” ucapnya.

Ia juga mengakui bahwa mereka belum mendapatkan izin dari pimpinan untuk menerima kunjungan DPRD.

“Kami sudah hubungi pimpinan namun belum ada jawaban karena pimpinan masih diluar kota,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Komisi IV DPRD berencana mengirimkan surat resmi untuk memanggil Direktur Utama perusahaan, dan jika tidak hadir tiga kali berturut-turut, mereka akan melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan hukum.

PT Sumatera Kemasindo, yang didirikan pada 2008 dengan kapasitas produksi 60.000 ton per tahun, kini menghadapi masalah serius terkait dugaan pencemaran lingkungan. (Red)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita