JAKARTA, TULISFAKTA.COM | | Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah ditangkap dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terkait peningkatan anggaran proyek infrastruktur untuk tahun 2025.
Anggaran dari unit pelaksana teknis Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Selain Wahid, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu M Arief Setiawan, kepala dinas PUPR PKPP, dan Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur.
“Setelah melakukan pemeriksaan mendetail dan menemukan bukti adanya tindak pidana, kasus ini kini telah berlanjut ke tahap penyedikan. Tiga individu, yaitu AW, MAS, dan DAN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 November 2025,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 05/11/2025.
Tanak menambahkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, seperti Polda Riau dan masyarakat, dalam penyelesaian kasus ini. Keterlibatan masyarakat menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kerjasama dari seluruh elemen bangsa.
“KPK menghargai dukungan dari berbagai pihak dalam penyelesaian kasus ini,” tutup Tanak.
Penulis : Bintang
Editor : Redaksi


