Diduga Tidak Transparan, Penyaluran Dana CSR PT RPR Menuai Sorotan Publik, Pengamat Hukum: Minta APH Periksa PT RPR

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Prinsip ini menekankan bahwa perusahaan tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari setiap aktivitas bisnis yang dijalankan.

Implementasi CSR mencakup berbagai aspek, mulai dari program sosial seperti pendidikan dan kesehatan, kepedulian terhadap lingkungan, hingga penerapan etika bisnis yang sehat dalam hubungan dengan karyawan dan konsumen.

Namun demikian, pelaksanaan CSR oleh PT Riau Petroleum Rokan (RPR) tengah menjadi sorotan. Dugaan ketidaktepatan sasaran serta indikasi pemotongan bantuan mencuat ke publik. Salah satu penerima CSR, Yayasan Nursya’bani yang beralamat di Pekanbaru, mengaku kebingungan saat dikonfirmasi oleh pihak media terkait nominal bantuan yang diterima.

Menurut Ketua Yayasan Nursya’bani, Sutarto, pihaknya menerima bantuan CSR secara tunai dari perwakilan PT RPR bernama Rendi, dengan jumlah sekitar Rp198 juta. Namun, disebutkan bahwa dana tersebut dipotong sebesar 10% sebagai “uang lelah”.

“Bantuan diserahkan tunai oleh saudara Rendi dari PT RPR. Kami memiliki bukti penyerahan, namun dokumennya saat ini dibawa anak saya yang sedang kuliah,” ujar Sutarto kepada media.

Di sisi lain, seorang narasumber berinisial “T” yang membantu pembuatan proposal yayasan mengungkapkan bahwa ketua yayasan pernah menyampaikan bahwa bantuan yang diterima hanya sebesar Rp100 juta.

“Ketua yayasan datang meminta bantuan menyusun proposal. Setelah disetujui, beliau mengaku hanya menerima Rp100 juta. Padahal saya tidak bertanya tentang hal itu,” ucap T.

Pihak PT RPR melalui staf bernama Rendi memberikan klarifikasi bahwa bantuan CSR disalurkan secara utuh tanpa pemotongan. Ia juga menyatakan bahwa prosedur penyaluran telah sesuai ketentuan perusahaan.

“Tidak ada pemotongan. Kami serahkan secara tunai sebesar Rp190 juta, bukan Rp198 juta. Mungkin saja ada pihak yang iri karena tidak menerima bantuan. Kenapa tidak dibuat saja berita sekalian kita berikan bantuan 1 Miliar biar orang disana makin iri,” ujar Rendi.

Namun, dalam konfirmasi lanjutan, Rendi sempat mengakui bahwa dirinya menerima “uang rokok”, dan bersedia mengembalikannya jika hal itu dianggap bermasalah.

“Itu hanya uang rokok. Kalau memang dianggap masalah, saya siap kembalikan,” tambahnya.

Tiga kali kunjungan yang dilakukan tim Tulisfakta.com ke Yayasan Nursya’bani tidak menemukan aktivitas belajar mengajar yang berlangsung. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kerja sama antara yayasan dan oknum perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari dana CSR.

Tidak hanya itu, investigasi lebih lanjut juga menemukan dugaan pengeluaran dana CSR sebesar kurang lebih Rp3 miliar untuk mendanai Festival Renjana Cita Srikandi dalam rangka HUT ke-67 Provinsi Riau. Dana tersebut dikabarkan baru dibayarkan setelah acara berlangsung. Penyelenggara acara (EO) disebut-sebut berbasis di Jakarta dan memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat tinggi berinisial TK.

Tulisfakta.com juga memperoleh informasi bahwa saat itu, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto diduga mengirim surat rekomendasi berlogo Garuda yang berisi permintaan agar proposal EO tersebut dipenuhi.

Saat dikonfirmasi, SF Hariyanto menyatakan bahwa dana CSR dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan daerah, termasuk peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau.

“CSR bisa dimanfaatkan untuk kegiatan di Provinsi Riau. HUT Riau kalau tidak salah,” ucapnya.

Namun, setelah konfirmasi dilakukan, akun WhatsApp media ini diblokir oleh SF Hariyanto. Saat media menggunakan nomor lain, status pesan berubah dari satu centang menjadi dua centang.

Menanggapi polemik ini, pengamat hukum Johanda Saputra, SH, menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu menyelidiki aliran dana CSR dan Dana Participating Interest (PI) 10% dari Pertamina Hulu Rokan yang disalurkan ke PT RPR.

“Kami minta agar penyaluran dana CSR diselidiki secara menyeluruh, termasuk penggunaan untuk acara yang melibatkan EO luar daerah. Akan lebih baik jika EO tersebut berasal dari Riau agar memberikan dampak ekonomi langsung ke masyarakat lokal,” tegas Johanda.

Ia juga menyoroti proses penyaluran bantuan langsung ke yayasan tanpa melalui rekening resmi, yang dapat memunculkan kecurigaan publik.

“Harusnya bantuan disalurkan melalui rekening resmi yayasan agar transparan. Masih banyak yayasan di Riau yang layak menerima bantuan namun kekurangan fasilitas,” tambahnya.

Selain itu, Tulisfakta.com juga menemukan adanya dugaan dana pencadangan sebesar Rp900 miliar pada tahun 2024. Dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk membantu masyarakat kurang mampu, terlebih saat Riau mengalami defisit anggaran.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT RPR, termasuk Direktur Ferry Andriadi dan Komisaris Zulkifli Syukur, belum memberikan tanggapan resmi. Permintaan klarifikasi terkait penyaluran CSR, dugaan mark-up anggaran, hingga persoalan internal lainnya juga belum dijawab. (Rian)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita