PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | TIM 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci, Lalang Kabung, dan Delik mengajukan pengaduan kepada Satgas PKH Provinsi Riau terkait masalah dengan PT Inti Indosawit Subur yang tergabung dengan Asian Agri di Kabupaten Pelalawan.
Perjuangan ini dimulai sejak 2015 dengan berbagai upaya, termasuk beberapa kali hearing yang tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut seperti ini takutnya kedepan akan timbul komplik antara masyarakat dan PT Inti Indosawit Subur. Jadi kita minta solusinya melalui satgas PKH yang telah dibentuk,” ucap Ketua TIM 17, Syamsultan melalui Jubir, Muhammad Daud S.sos, Rabu (25/06/25).
TIM 17 juga mengirimkan surat penolakan perpanjangan HGU PT Inti Indosawit Subur kepada Kementerian Agraria pada 3 Juni 2023. Meskipun menerima balasan dari Kementerian, mereka belum dipanggil untuk memberikan keterangan. TIM 17 juga menemukan bahwa BPN/ATR Kabupaten Pelalawan telah mengirimkan balasan surat tanpa berkoordinasi dengan mereka.
“Setelah menelusuri ke kantor BPN/ATR Kab. Pelalawan, kami mendapati bahwa mereka telah memberikan balasan surat kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau mengenai masalah tersebut, namun tanpa sepengetahuan kami. Balasan tersebut merupakan versi mereka sendiri dan tidak ada koordniasi atau permintaan keterangan dari kami sebagai perwakilan masyarakat yang terlibat dalam sengketa dan merasa dirugikan,” pungkas Jubir TIM 17, Muhammad Daud S.sos.
TIM 17 yang mewakili Masyarakat tiga Desa meminta bantuan Satgas PKH Provinsi Riau untuk menyelesaikan masalah ini. (Yudi)
Editor : Redaksi


