Direktur PT Riau Petroleum Rokan Diduga Mark Up Dana Perusahaan, Direktur dan Komisaris Bungkam Ketika Dikonfirmasi

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Riau Petroleum Rokan masih menjadi sorotan bagi masyarakat riau. Apalagi sebelumnya diberitakan terkait pemanggilan Direktur Riau Petroleum Rokan (RPR) dan Kontroversial Direktur Berserta beberapa staf.

Sebelumnya PT RPR diberitakan dengan judul: Viral,,!! Sikap Pejabat Publik Riau Petroleum Rokan Tuai Sorotan: Transparansi Informasi Dipertanyakan https://tulisfakta.com/viral-sikap-pejabat-publik-riau-petroleum-rokan-tuai-sorotan-transparansi-informasi-dipertanyakan/.

PT. RPR semakin heboh setelah diduga adanya somasi kedua oleh salah satu konsultan hukum yang beralamat di Kota Pekanbaru pada tanggal 07 Maret 2025 dengan NO : 02/SM/2025/HA.

Awak media Tulisfakta.com menelusuri dan menemukan bukti bahwa Konsultan Hukum di Pekanbaru mengirimkan surat somasi kepada Direktur PT RPR, Ferry Andriadi. Surat tersebut terkait dugaan mark up dana perusahaan yang dibatalkan oleh Konsultan Hukum pada 30 November 2024.

“Iya masalah surat itu benar. Saya sudah layangkan surat somasi ke 2,” ucap mantan konsultan hukum RPR berinisial H.

Lanjutnya, Berawal dari pertama kali saya masuk ke PT RPR pada bulan oktober awal tahun 2024 dengan honor 5 juta/per bulan, meskipun ada perjanjian secara lisan untuk honor 10 juta yang dibagi dua permintaan Direktur. Namun, menjelang pembayaran gaji di akhir bulan oktober, kontrak tersebut diubah oleh Direktur PT RPR menjadi total 25 juta, dimana honor tetap 5 juta dan 20 juta diambil oleh Direktur.

“Lagi-lagi saat pembayaran bulan November, Direktur PT RPR, Ferry Andriadi, meminta perubahan kontrak menjadi honor 25 juta dengan kontrak baru mulai Januari 2024 hingga Desember 2024. Honor saya untuk sisa bulan November dan Desember adalah 50 juta, sedangkan sisa kontrak untuk Direktur adalah 225 juta,” sebutnya.

Tambahnya, Disini ia merasa semakin dimanfaatkan namanya digunakan karena setelah uang sebesar 275 juta cair, Direktur PT RPR, Ferry Andriadi menghubunginya untuk mengambil uang dan saya pun mengembalikan seluruh uang termasuk hak dan membatalkan kontrak pada 30 November 2024.

“Tiba-tiba pada bulan maret 2025 saya dengar uang itu belum dikembalikan makanya saya kasih somasi. Disini saya lihat Direktur emang sudah ada niat untuk memakan uang itu dengan kontrak yang berubah-rubah. Seharusnya uang itu dikembalikan langsung,” terangnya.

Lanjutnya yang lebih mengherankan, pada bulan April datanglah legal dari PT RPR untuk menghubungi dan menjumpai saya mengatakan bahwa meraka sekarang di periksa Inspektorat, jadi mereka meminta tolong dan memohon bahwa kontrak mau dirubah.

“Legal RPR katakan lagi diperiksa inspektorat jadi legal memohon-mohon kepada saya kontrak mau dirubah menjadi 1 tahun kedepan dari bulan awal saya kerja yaitu bulan oktober 2024. Cuma LKPJ saya tetap buat sesuai saya kerja dari bulan Oktober – September 2025,” pungkasnya.

Media Tulisfakta.com mencoba konfirmasi ke Direktur PT RPR, Ferry Andriady namun pihaknya minta di pertemukan dengan narasumber.

Setelah awak media mencoba mempertemukan seperti kemauan PT RPP yang ingin berjumpa dengan narasumber namun tiba-tiba PT RPR tidak mau berjumpa dan sampai saat ini belum ada kalarifikasi.

Salah satu Staff PT RPR bernama Rendy Mahendra membenarkan menemani Direktur, Ferry Andriadi menjemput uang tersebut dirumah konsultan hukum.

“Saya tidak tau kalau uang tersebut kiranya belum dikembalikan ke perusahaan. Taunya setelah ada somasi,” ucap Rendy.

Saat awak media Tulisfakta.com mencoba konfirmasi ke Komisaris PT RPR, Zulkifli Syukur juga belum memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan juga awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Inspektorat Provinsi Riau. (Yudi)

 

Editor : Redaksi

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita