PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Seorang Vendor yang merupakan sebagai pelapor bernama Senopati mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum penyidik Polresta Pekanbaru yang perkembangan kasusnya yang tiba-tiba kembali ke tahap penyelidikan setelah sebelumnya dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Senopati merasa tidak mendapat penjelasan yang memadai dari oknum penyidik dan mempertanyakan prosedur yang tidak sesuai, di mana diduga pihak terlapor dipanggil lebih dulu daripada dirinya sebagai pelapor.
“Saya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru tanggal 12 September 2024 terkait dugaan penggelapan oleh PT Allesha Gala Anugrah (Castavia Property) dengan laporan polisi Nomor : LP/B/826/IX/2024/SPKT/POLRESTA/POLDA RIAU. Pada tanggal 21 Oktober 2024 mendapatkan surat SP2HP dengan Nomor : B/919.a/IX/RES.1.11./2024/RESKRIM, yang berisikan pada Point 3 : Bahwa penyelidik telah melakukan serangkain kegiatan penyelidikan dan pada tanggal 23 September 2024 telah dilakukan Gelar Perkara sehingga sejak tanggal 24 September 2024 Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ucapnya, Selasa (03/06/2025) pukul 15.45 Wib.



Lanjutnya, tiba-tiba muncul SP2HP baru tertanggal 14 Januari 2025 dengan Nomor : B/919.b/I/RES.1.11./2025/Reskrim, yang berisikan pada point 3 : Bahwa penyelidik telah melakukan serangkain kegiatan penyelidikan.


“Saya sudah pertanyakan terkait SP2HP ini ke Peyidik yang menangani perkara saya dan juga Kasat Reskirim, tetapi tidak ada klarifikasi sama sekali,” ujarnya sebagai Pelapor yang tanda tanya terhadap laporannya.
Tambahnya, Ia telah berjuang keras untuk memperjuangkan Hak nya dengan kerugian finansial yang besar. Semoga ada kejelasan hukum mengenai laporannya sebagai korban dugaan penggelapan PT Allesha Gala Anugrah (Castavia Property).
“Harapan saya mendapatkan keadilan dari pihak berwenang, khususnya Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau. Saya percaya apalagi aparat penegak hukum (APH) sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja, membangun budaya kerja anti korupsi serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.
Awak media Tulisfakta.com mencoba konfirmasi ke Penyidik berinisial GE terkait SP2HP ini dan mengatakan akan berikan klarifikasi dikantor.
“Siapa pelapornya?kalau masalah Senopati Adhibayu langsung kekantor saja. Tidak usah lewat telfon,” ucap Penyidik Inisial GE, Selasa (03/06/2025) pukul 20.50 Wib.
Setelah mencoba mengunjungi kantor Polresta Pekanbaru untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mendapati bahwa penyidik tidak ada di tempat dan sulit dihubungi melalui telepon. Tulisfakta.com juga sudah mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Rekskriminal Polresta Pekanbaru, tetapi belum mendapatkan jawaban. (Rian)
Editor : Redaksi


