PELALAWAN | | Tenggat waktu yang diminta PT Arara Abadi untuk menyerahkan keputusan final dan rumusan penyelesaian sengketa lahan seluas 2.090 hektar dengan masyarakat adat Batin Sengeri telah berlalu pada Kamis, 3 September 2026. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan resmi, kesepakatan, maupun batas waktu baru yang dipastikan pihak perusahaan.

Sengketa ini masuk tahap mediasi dan fasilitasi pada Agustus 2026 di hadapan Kapolsek Pangkalan Kuras. Saat itu, pihak PT Arara Abadi yang diwakili Hendri Panjaitan memohon tenggat hingga 3 September 2026 untuk merumuskan penyelesaian akhir yang sebelumnya sempat di beritakan media ini dengan judul: https://tulisfakta.com/sengketa-lahan-2-090-hektar-batin-sengeri-pt-arara-abadi-mediasi-berlangsung-kesepakatan-belum-tercapai-perusahaan-minta-waktu-hingga-3-september/. Tanggal itu kini telah lewat, namun janji tersebut belum ditepati.
Redaksi Tulisfakta.com mengirimkan konfirmasi resmi tertanggal 8 September 2026, lalu menindaklanjuti dengan konfirmasi ulang untuk memperoleh kejelasan yang lebih rinci. Saat dikonfirmasi pertama kali, Hendri Panjaitan hanya menjawab singkat.
“Sory baru bls pak, sampai saat ini masih berproses tp sudah kami komunikasikan,” katanya, Rabu (9/9/26).
Ketika dikonfirmasi kembali pada tanggal 9 September 2026 dengan sejumlah pertanyaan rinci guna menjaga keberimbangan informasi, respons pihak perusahaan tetap belum memberikan jawaban memadai atas poin-poin krusial yang ditanyakan:
1. Apakah proses telah mencapai keputusan final atau ada perpanjangan waktu yang disepakati bersama? Hingga kini belum ada penjelasan apakah tenggat diperpanjang secara musyawarah atau perusahaan sendiri yang menunda keputusan tanpa kesepakatan pihak Batin Sengeri.
2. Pihak mana saja yang telah dikomunikasikan, serta apa kemajuan signifikan sejak 3 September? Klaim “sudah dikomunikasikan” tidak disertai rincian pihak yang diajak berkomunikasi maupun pokok bahasan atau hasil nyata yang dicapai.
3. Apakah ada target waktu pasti baru untuk penyelesaian? Belum ada tanggal atau jangka waktu jelas yang dapat dijanjikan kepada masyarakat adat maupun publik.
4. Apa kendala spesifik dan apakah fasilitasi kepolisian masih berlangsung? Proses yang dimaksud dan bentuk komunikasi yang dilakukan belum dijelaskan, begitu pula status peran aparat kepolisian dalam mediasi saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, nasib tanah ulayat seluas 2.090 hektar milik masyarakat adat Batin Sengeri masih belum menemukan titik terang. Masyarakat yang menjadi pihak terdampak belum menerima informasi resmi terkait proses yang berjalan, sementara tenggat waktu yang sendiri diminta perusahaan telah berlalu tanpa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan bukan sekadar kewajiban, melainkan hak masyarakat adat dan syarat utama penyelesaian konflik yang berkeadilan. Media Tulisfakta.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Penulis : Rian
Editor : Jajang N


