PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Polda Riau berhasil mengungkap dan menindak tegas praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal dan disertai aksi kekerasan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Kasus ini bermula dari aksi pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang korban di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat orang pelaku dengan inisial AD, DO, DA, dan HS. Keempat tersangka diduga terlibat langsung dalam tindak pidana kekerasan bersama di muka umum serta pemerasan dengan modus operandi penarikan kendaraan.
Modus Operandi dan Kronologi
Para pelaku diketahui menahan kendaraan korban secara paksa di jalan raya dengan dalih sebagai petugas penarik dari perusahaan pembiayaan. Selain menguasai unit kendaraan, mereka juga meminta sejumlah uang dengan alasan biaya penarikan.
Ketegangan memuncak ketika pihak pendamping hukum korban berupaya melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut justru memicu emosi para pelaku yang kemudian melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Penindakan dan Barang Bukti
Melalui kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, keempat pelaku berhasil diamankan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya telah dikuasai oleh mereka.
Hasyim menegaskan bahwa mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan raya, apalagi disertai dengan tindakan kekerasan atau ancaman.
“Ini jelas merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Tidak ada legalitas untuk melakukan penarikan secara paksa maupun premanisme,” tegas Hasyim, saat dikonfirmasi awak media.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang diduga turut terlibat dan masih dalam pelarian.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami kejadian serupa.
“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor demi keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Hasyim. (Wawan)
Editor : Redaksi


