PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menegaskan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pengelolaan 133 unit kantor dan toko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) tidak dapat diperpanjang. Hal ini dikarenakan seluruh tanah dan bangunan kini telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemko Pekanbaru.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dalam Forum Konsultasi Publik Pengelolaan BMD yang digelar Cipayung Plus bersama Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan lembaga terkait di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (2/10/2026).
Keputusan ini telah dikonsultasikan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah tiga kali menanyakan kemungkinan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pasca-berakhirnya masa kerja sama BGS, namun jawabannya tegas: tidak dapat dilakukan.
“Seluruh asetnya, tanah dan bangunannya, sudah menjadi milik pemerintah daerah. Kami terikat regulasi pengelolaan BMD,” jelas Zulhelmi.
Meskipun secara aturan agraria HGB dapat diperpanjang, konteks STC tunduk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024 yang mengatur masa dan akhir kerja sama BGS. Pemko tidak dapat memberikan persetujuan perpanjangan karena status aset yang sudah menjadi milik daerah.
“Jangan sampai informasi ini disalahpahami atau digoreng. Langkah Pemko sudah tepat dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pemko menegaskan para pedagang yang selama ini berusaha di STC tetap dapat melanjutkan usaha, namun melalui mekanisme yang sah: sewa-menyewa langsung dengan Pemko.
“Kalau mereka mau tetap di situ, bisa. Polanya yang paling tepat adalah sewa-menyewa, karena sifatnya perorangan,” ungkap Zulhelmi.
Nilai sewa akan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim independen (appraisal). Besaran yang selama ini dibebankan, ada yang mencapai Rp200 juta per tahun per ruko dinilai jauh berbeda dari nilai wajar hasil penilaian resmi.
Pemko juga menyoroti keluhan sejumlah pedagang yang melaporkan barangnya dikeluarkan, ruko digembok, bahkan mengalami intimidasi dari pihak pemegang eks-HGB yang masa kerjanya telah berakhir.
“STC ini aset milik Pemko Pekanbaru, milik sekitar 1,2 juta rakyat Pekanbaru. Bukan milik satu-dua orang atau kelompok tertentu,” tegas Zulhelmi.
Hasil pendapatan dari sewa akan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Pemko berkomitmen mengelola aset ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Pekanbaru.go.id
Editor : Jajang N


