JAKARTA, Tulisfakta.com | | Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan sekadar sengketa dokumen, melainkan ujian atas supremasi konstitusi dan tanggung jawab seluruh lembaga negara. Demikian ditegaskan Abd. Aziz, CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dalam siaran pers resminya, Rabu (7/10) malam.
Putusan MK yang dibacakan 6 Oktober 2026 menegaskan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setara tamat SMA. Namun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima bukan karena syarat terpenuhi, melainkan karena kedudukan hukum pemohon dan perkara dinilai tidak lagi tepat diselesaikan melalui jalur sengketa hasil pemilu setelah pejabat dilantik.
“Putusan ini bukan vonis bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat, tetapi juga tidak dapat dibaca sebagai penutupan seluruh pertanyaan mengenai dasar pemenuhan syarat pendidikannya,” ujar Aziz, yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ini.
Aziz mengingatkan, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden tamat pendidikan minimal SMA atau sederajat bukan sekadar pernah bersekolah. Kata “tamat” berarti jenjang pendidikan telah diselesaikan dan dapat dibuktikan dengan dokumen sah yang dapat diverifikasi.
Poin kuncinya, surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru, melainkan dokumen administratif yang berdiri di atas dokumen pendidikan asal. Maka pertanyaan mendasar menjadi: dokumen apa yang menjadi dasar penyetaraan, siapa yang memverifikasinya, bagaimana proses verifikasinya, apakah KPU memeriksa sekadar keberadaan dokumen secara formal atau juga keaslian serta keterkaitannya, dan bagaimana peran pengawasan Bawaslu?
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa persyaratan calon pejabat publik benar-benar diperiksa dengan standar yang sama bagi siapa pun,” tegas Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM) ini.
Pria yang berkantor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat ini juga menegaskan perbedaan tegas antara status jabatan dan pemenuhan syarat. Pelantikan memang mengubah kedudukan hukum menjadi Wakil Presiden, tetapi tidak menghapus relevansi persoalan pemenuhan syarat. Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat saat menjabat, Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian, namun Pasal 7B mewajibkan prosedur konstitusional melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi bukan tekanan politik maupun penghakiman media sosial.
“Dalam negara hukum, tuduhan harus dibuktikan dan kewenangan harus dijalankan melalui forum yang tepat,” katanya.
Mengacu pada pemikir hukum negara hukum Albert Venn Dicey, ia menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum: tidak boleh ada siapa pun berada di atas hukum karena jabatan, sebaliknya tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena tekanan opini publik.
Mengutip pernyataan okoh politik John Stuart Mill, Aziz menyatakan demokrasi tidak berakhir saat seseorang dilantik justru diuji ketika lembaga negara mampu memeriksa kekuasaan secara rasional, transparan, dan berbasis bukti. Polemik ini bukan pertarungan pendukung dan penentang, melainkan momen memperbaiki sistem verifikasi syarat pejabat publik.
“Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan sekadar ‘Gibran memiliki ijazah atau tidak?’, melainkan ‘apakah negara telah memastikan bahwa setiap jabatan publik diperoleh dan dijalankan sesuai hukum?'” pungkasnya.
Jika seluruh dokumen dan proses verifikasi membuktikan syarat telah terpenuhi, maka kontroversi harus dihentikan oleh fakta. Sebaliknya, jika melalui mekanisme hukum yang tepat ditemukan ketidakpemenuhan syarat, negara tidak boleh berlindung di balik alasan seseorang sudah terlanjur dilantik.
“Sebab dalam negara hukum, jabatan memperoleh legitimasi dari konstitusi dan hukum bukan hukum yang memperoleh legitimasi dari jabatan. Di situlah perkara ini sesungguhnya menjadi ujian bagi supremasi konstitusi,” tandas Aziz.
Penulis : Bintang
Editor : Jajang N


