Analisis Abd. Aziz: Setiap Kebenaran Harus Melalui Pintu Kewenangan yang Benar

JAKARTA, Tulisfakta.com | | Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada hari ini Senin 5 Oktober 2026. Perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Namun menurut analisis hukum, persoalan terbesar bukan pada benar atau salahnya fakta, melainkan pada batas yurisdiksi lembaga konstitusional itu sendiri.

Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi atau GMPK, serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama atau KALAM NU, menegaskan:

“Kewenangan pengadilan tidak dapat dipisahkan dari batas-batas hukum yang diberikan kepadanya. Sebuah perkara tidak menjadi yurisdiksi MK hanya karena telah memasuki tahap pembuktian, menghadirkan saksi, dan mendengarkan ahli. Yang menentukan tetaplah objek dan kewenangan konstitusional Mahkamah.”

Pernyataan itu mengacu pada prinsip yang diwarisi dari John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Marbury v. Madison, bahwa setiap lembaga peradilan terikat lingkup kewenangan yang ditetapkan hukum.

Abd. Aziz memetakan dua persoalan utama yang dapat menyebabkan permohonan tidak dapat diputus pada pokok perkara:

1. Kedudukan Hukum Para Pemohon

Undang-Undang dan Peraturan MK secara tegas menempatkan pasangan calon sebagai pihak yang berhak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon yaitu KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah perorangan, bukan pasangan calon yang kalah atau dirugikan secara langsung.

“Harus dibedakan antara kepentingan publik sebagai warga negara dan kedudukan hukum yang diberikan undang-undang secara eksplisit. Hak warga negara tidak otomatis berubah menjadi hak mengajukan sengketa hasil pemilu. MK tidak dapat mengubah aturan main hanya karena perkara menyangkut kepentingan luas,” tegas Abd. Aziz.

2. Lingkup Yurisdiksi Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, kewenangan MK terbatas pada perselisihan hasil pemilu dan bukan forum untuk menguji seluruh proses pencalonan. Persoalan syarat calon sejatinya masuk ranah sengketa proses yang wewenangnya berada di Bawaslu. Selama masa Pemilu 2024, tidak ada laporan atau temuan terkait syarat pendidikan tersebut di Bawaslu. Perkara baru diajukan September 2026, jauh melampaui batas waktu pengajuan PHPU yang diatur undang-undang yaitu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pada 20 Maret 2024.

Meski persidangan telah berlangsung hingga tahap pembuktian, menghadirkan saksi, ahli, mantan pejabat KPU, dan dinyatakan selesai pada 2 Oktober 2026, pemeriksaan materi tidak memperluas kewenangan MK.

“Pembuktian tidak menghapus cacat yurisdiksi. Besar kemungkinan putusan berupa niet ontvankelijke verklaard atau NO, bukan karena MK membenarkan atau menyalahkan substansi syarat pendidikan, melainkan karena ada hambatan hukum acara yang tidak dapat diabaikan,” urai Abd. Aziz.

Putusan NO berarti MK tidak menilai pokok perkara, tidak menyatakan ijazah benar atau salah, tidak menolak kebenaran materiil, melainkan menyatakan permohonan diajukan melalui jalur yang tidak berwenang.

Perkara ini menjadi ujian filosofis yaitu apakah keadilan substantif dapat mengalahkan kepastian dan finalitas proses pemilu.

“Jika setiap dugaan cacat pencalonan yang muncul bertahun-tahun kemudian dapat membuka kembali hasil pemilu yang sudah final, maka tidak ada titik akhir demokrasi. Sebaliknya, menutup kemungkinan koreksi atas cacat fundamental juga merusak legitimasi,” papar Abd. Aziz.

Mengutip pemikir hukum Gustav Radbruch, putusan ideal menyeimbangkan tiga nilai yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Jika MK memutus masuk ke pokok perkara, terbuka preseden baru yang mengubah wajah sengketa pemilu selamanya.

“Perkara ini bukan sekadar tentang ijazah atau tokoh tertentu. Ini ujian batas kekuasaan peradilan konstitusional,” tegas Abd. Aziz.

Jika putusan NO dijatuhkan, pesannya mendasar yaitu tujuan mulia sekalipun tidak boleh dicapai melampaui batas yurisdiksi. Pengadilan berkewajiban mengatakan apa hukumnya, termasuk mengatakan tidak berwenang ketika memang demikian.

“Setiap kebenaran hukum harus ditempuh melalui pintu kewenangan yang benar,” tutup Abd. Aziz.

 

 

Penulis : Bintang

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita