JAKARTA, Tulisfakta.com || Peringatan mendiang Sekretaris Jenderal PBB ke-7, Kofi Annan, kembali menggema: jangan biarkan korupsi tumbuh dari pelanggaran menjadi kebiasaan, dari kebiasaan menjadi budaya, hingga menjelma “hukum tak tertulis” yang dipatuhi kekuasaan sementara hukum tertulis diabaikan. Jika itu terjadi, yang runtuh bukan sekadar integritas pejabat, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

Pesan mendalam itu menjadi benang merah diskusi eksklusif yang berlangsung hingga dini hari, Kamis 1 Oktober 2026 di Jakarta Pusat. Pertemuan melibatkan Saleh Ramli, Fuad Abdullah, Bakri K. Manda, dan Abd. Aziz yang merupakan Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Founder & Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan juga sebagai Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU). Bukan sekadar percakapan biasa, pertemuan ini menjadi perenungan kolektif: ke mana arah bangsa ini, manakala korupsi terus berulang tanpa tuntas.
“Indonesia tanpa korupsi tidak akan lahir hanya dari kerja lembaga negara, tetapi dari keberanian seluruh elemen bangsa untuk menolak pembiaran, mengawal kekuasaan, dan menjadikan integritas sebagai kebiasaan,” tegas Abd. Aziz.
“Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah menghadapi korupsi, melainkan bangsa yang tidak pernah lelah melawannya,” tambahnya.
Saleh Ramli, tokoh yang dikenal lewat kiprahnya di lingkungan Ansor dan kini berkhidmat di salah satu partai pemenang Pemilu, hadir dengan kesederhanaan yang jarang ditemui di tengah hiruk-pikuk kekuasaan. Melalui sosoknya, kembali teringat: politik bukan sekadar ajang ambisi, melainkan ruang pengabdian, pertukaran gagasan, dan ikhtiar kemaslahatan publik.
Fuad Abdullah, aktivis politik sekaligus pengacara dan juga mantan anggota tim kuasa hukum sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 di Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi bahwa demokrasi tak berhenti di bilik suara. Demokrasi menuntut hukum yang berjalan, lembaga yang berintegritas, serta warga negara yang tak lelah mengawasi jalannya kekuasaan.
Sementara Bakri K. Manda, Sekretaris Jenderal GMPK yang merangkul ilmu politik dan hukum hingga jenjang doktoral, membawa perspektif menyeluruh: korupsi bukan sekadar soal moral individu. Ia lahir dari kelembagaan yang buruk, relasi kekuasaan yang tak sehat, pengawasan yang lemah, serta tata kelola yang tertutup.
Dari meja diskusi itu muncul satu kesadaran yang tak bisa ditawar: pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah kerugian terjadi. Penindakan tetap penting, namun bangsa ini membutuhkan strategi yang jauh lebih sistematis.
Pencegahan harus diperkuat. Transparansi diperluas. Konflik kepentingan dikendalikan. Setiap penggunaan kekuasaan publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh hanya sibuk mencari siapa yang bersalah setelah uang rakyat hilang; negara wajib membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.
Masalah utamanya: korupsi tak berdiri sendiri. Ia tumbuh dari persekongkolan kepentingan, ketertutupan informasi, hingga budaya yang membiarkan penyimpangan. Ketika pelanggaran kecil dibiarkan, kepekaan publik tumpul. Ketika pelanggaran besar terjadi, masyarakat sudah terbiasa. Saat itulah korupsi tak sekadar merampas anggaran negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan terhadap hukum dan lembaga.
Mewujudkan Indonesia tanpa korupsi tidak boleh berhenti sebagai seruan. Harus diterjemahkan menjadi agenda konkret:
– Aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen;
– Lembaga pengawasan berani dan memiliki akses memadai;
– Birokrasi dibangun di atas sistem prestasi, bukan kekerabatan;
– Pengadaan dan penggunaan anggaran terbuka dan dapat diawasi;
– Partai politik memperkuat mekanisme integritas internalnya.
Pertemuan itu berlangsung hingga pukul 02.00 dini hari, memasuki tanggal 2 Oktober 2026. Tak semua persoalan tuntas dibahas dalam satu malam, namun yang lahir adalah kesadaran baru: setiap warga negara bertanggung jawab menjaga negeri dari penyalahgunaan kekuasaan.
Abd. Aziz menegaskan pula: “Indonesia tanpa korupsi tidak akan lahir karena kita pandai mengutuk korupsi, tetapi karena kita berani menghentikan pembiaran terhadapnya.”
“Korupsi tidak boleh diwariskan sebagai kebiasaan, apalagi diterima sebagai hukum tak tertulis. Jika hukum tertulis adalah pagar negara, maka keberanian moral adalah pintunya. Dan pintu itu harus tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin menyelamatkan Indonesia,” ujarnya.
Perubahan besar tidak selalu lahir dari podium megah. Ia bisa bermula dari meja sederhana, pertemuan kawan, secangkir kopi, dan keberanian mempertanyakan apa yang selama ini dianggap biasa.
Pada akhirnya, bangsa tidak runtuh hanya karena satu orang mencuri. Bangsa kehilangan masa depannya ketika masyarakat tahu korupsi itu salah, tetapi memilih diam, membiarkannya, lalu menerimanya sebagai hal yang lumrah. Pada titik itulah hukum kehilangan wibawa, moralitas kehilangan daya, dan negara hukum perlahan berganti menjadi negeri yang aturannya hanya ada di atas kertas sementara korupsi menjadi aturan yang sesungguhnya.
Penulis : Bintang
Editor : Jajang N


