Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK: Apakah Legalitas Wapres Terancam Runtuh? 

JAKARTA, Tulisfakta.com | | Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk dalam isu mendasar: bukan sekadar soal dokumen, melainkan integritas seluruh proses verifikasi pencalonan di tingkat KPU dan pengawasan Bawaslu. Demikian ditegaskan Abd. Aziz, _Founder dan Senior Managing Partner_ Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dalam analisis hukumnya yang dirilis pada 27 September 2026.

Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 — yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu — digelar pada malam hari. Meski sidang malam bukan hal baru dalam catatan MK, perkara ini berbeda: menyentuh langsung syarat sah pemegang jabatan Wakil Presiden RI yang sudah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Dalam sidang 23 September 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan langsung kepada Ketua KPU: apakah dilakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran? Jawaban KPU: tidak melakukan verifikasi langsung, cukup berpegang pada surat dari instansi berwenang.

“Inilah titik kritisnya,” tegas Abd. Aziz, yang dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Ada dua hal yang harus diperiksa: pertama, apakah surat penyetaraan benar diterbitkan lembaga berwenang; kedua, apakah dokumen dasar yang melandasinya memenuhi syarat SLTA. Jika verifikasi berhenti di permukaan dokumen, maka proses itu belum menyentuh substansi.

Abd. Aziz, yang juga Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) mengingatkan: perbedaan antara “dokumen ada” dan “substansi sudah diverifikasi” bukan hal sepele dalam negara hukum. Publik berhak mendapat jawaban tegas:

– Apakah KPU memeriksa dokumen dasar sebelum surat penyetaraan lahir?

– Apakah verifikasi hanya berhenti pada penerimaan surat?

– Apakah pemeriksaan dasar tersebut dianggap di luar kewenangan KPU?

“Profesionalitas penyelenggara pemilu bukan diukur dari kelengkapan berkas semata, melainkan dari seberapa dalam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan proses pemeriksaannya,” ujarnya.

Fakta lain yang tak kalah serius: Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan melalui sistem Silon meski akun telah diaktifkan. Persoalan ini bukan baru: pada 2023, Bawaslu pernah mengadukan pembatasan akses ke DKPP (Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023).

“Terjadi paradoks: KPU menyatakan telah memverifikasi, sementara Bawaslu tidak dapat mengakses dokumen untuk mengawasi. Pengawasan yang efektif mustahil berjalan tanpa akses informasi yang memadai,” tandas Aziz, yang populer dengan peci hitam ukuran 22 cm in.

MK pun dipandang berwenang menguji hubungan kewenangan kedua lembaga ini dalam kasus konkret.

Terkait kemungkinan putusan mengabulkan permohonan, yang antara lain meminta pencabutan penetapan calon, pembatalan pelantikan, hingga pemilihan Wakil Presiden baru oleh MPR, Abd. Aziz menegaskan tidak boleh mendahului putusan.

“Nasib jabatan Wakil Presiden sepenuhnya bergantung pada apa yang diputuskan MK. Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menolak, atau mengabulkan dengan bentuk penyelesaian yang ditetapkan sendiri. Tidak tepat menyimpulkan sekarang siapa akan tetap atau berhenti,” jelasnya.

Pria yang berkantor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat ini menutup dengan penekanan: perkara ini bukan semata soal Gibran, melainkan tentang standar yang berlaku bagi setiap calon pemimpin bangsa.

Jika syarat pendidikan adalah norma wajib, maka cara membuktikannya harus memiliki standar yang jelas, seragam, dan tidak dapat ditawar. Pemilu yang berintegritas tidak cukup hanya menghasilkan pemenang; ia harus memastikan seluruh syarat hukum menuju kemenangan telah diperiksa secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, seluruh pihak menanti putusan MK yang diharapkan berkeadilan dan menjadi rujukan masa depan bagi pencalonan pemimpin negeri saat ini dan akan datang.

 

Penulis : Bintang

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita