Satu Tahun Lebih Proses Hukum Tiga Pejabat BRK Syariah, Kejati Riau: Masih Periksa Saksi dan Ahli

PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Penanganan kasus dugaan praktik perataan laba (income smoothing) yang tidak sesuai ketentuan berlaku yang melibatkan tiga pejabat utama PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, hingga kini telah berjalan lebih dari satu tahun. Namun proses hukum terhadap perkara tersebut belum selesai.

Menanggapi pertanyaan redaksi Tulisfakta.com terkait tahap penanganan perkara, apakah penyidikan telah rampung, berkas dinyatakan lengkap, atau sudah masuk tahap penuntutan, serta kendala dan kapan hasil akhir dapat diketahui, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, memberikan keterangan tertulis.

“Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Siap, kami pertanyakan dulu ke bidang teknisnya,” jawab Zikrullah awalnya, kemudian menyampaikan perkembangan terkini.

Ia menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlangsung.

“Proses penyidikan masih terus berjalan sampai saat ini. Dalam hal penyidikan, kami masih memeriksa beberapa saksi-saksi maupun ahli-ahli di bidang perbankan syariah guna pemenuhan alat bukti,” ujar Zikrullah kepada Tulisfakta.com, Jumat (11/9/26).

Keterangan tersebut mengonfirmasi bahwa berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) dan belum masuk ke tahap penuntutan. Belum ada penjelasan rinci terkait hambatan spesifik yang memperlambat proses, maupun tanggal pasti kapan masyarakat dapat mengetahui hasil akhir penindakan ini.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat utama bank milik daerah yang beroperasi dengan prinsip syariah, dengan dugaan praktik perataan laba yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejati Riau terus memproses secara bertahap dan berhati-hati demi terpenuhinya prinsip hukum yang adil dan teliti. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

 

Penulis : Rian

Editor : Jajang N

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita