PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Pemerintah Provinsi Riau melalui Pembina Samsat Provinsi Riau (Bapenda, Polda Riau, dan Jasa Raharja) resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau. Program yang menghapus seluruh sanksi administratif/denda pajak kendaraan ini berlaku 1 hingga 31 Agustus 2026, menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Kepala Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, menyampaikan program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” ujar Kompol Vino di Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Inti kebijakan ini adalah penghapusan 100 persen sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PKB. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun, cukup membayar pokok pajak untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan denda.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
Menyambut tingginya animo masyarakat, Samsat memperpanjang jam operasional. Selama program berlangsung, pelayanan yang biasanya berakhir pukul 14.00 WIB kini diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkap Kompol Vino.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak menunda penyelesaian kewajiban pajak hingga mendekati batas akhir, guna menghindari antrean panjang dan risiko kehabisan waktu. Program ini berakhir tepat pada 31 Agustus 2026 dan tidak ada jaminan perpanjangan.
“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” pungkasnya.
Penulis : Rahmat M
Editor : Jajang N


