PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembangkangan terang-terangan terhadap hak publik. Hingga detik berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, S.STP., M.Si., menepati janjinya untuk tidak menepati janji. Padahal ia telah dua kali meminta awak media Tulisfakta.com menahan pemberitaan dengan alasan nama oknum yang terlibat hanya disebut dalam bentuk inisial.
“Tahan beritanya lagi dulu bang. Saya sudah sampaikan kepada Kepala UPT Perpakiran, Namun, Kepala UPT sampaikan tidak ada dari Dishub yang memungut. Mungkin itu Oknum yang mengaku-ngaku. Karena inisial B,I dan R kami sulit menelusuri. Kami minta siapa inisial itu,” sebut Masykur, Rabu (29/7/2026).
Setelah media Tulisfakta.com menyampaikan nama lengkap dengan gamblang: Bobi, Irvan, dan Rusdi, ia kembali meminta penundaan dengan janji manis akan segera mengecek fakta dan memberikan klarifikasi resmi. Namun hingga kini, tak sepatah kata pun penjelasan terucap. Panggilan tak dijawab, pesan tak dibalas, kunjungan diabaikan. Sikap bungkam total ini adalah bukti paling nyata bahwa ada sesuatu yang sengaja dikubur dalam-dalam.
Selama tujuh bulan penuh, praktik pungutan retribusi parkir berjalan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang sah. Dana yang seharusnya mengalir utuh masuk ke Kas Daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik, diduga berbelok arah masuk ke kantong pribadi oknum. Dan yang paling menyakitkan, dugaan ini bukan terjadi di balik layar, melainkan berjalan terang-benderang seolah memiliki perlindungan kekuasaan.
Sebelumnya media tulisfakta.com memberitakan dengan judul: https://tulisfakta.com/tanpa-spt-pungutan-tetap-berjalan-kadis-diam-dana-retribusi-diduga-masuk-saku-pribadi/ dan https://tulisfakta.com/janji-klarifikasi-tinggal-janji-kadishub-pekanbaru-diduga-sengaja-tutupi-aliran-dana-retribusi-parkir-walikota-diminta-tidak-tinggal-diam/.
Bagaimana mungkin seorang pimpinan dinas tidak mencium bau ketidakberesan selama tujuh bulan? Apakah mata tertutup, telinga disumbat, atau justru tangan terikat karena ikut menikmati aliran dana tersebut? Sikap menghindar ini semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian berat, pembiaran sistematis, hingga keterlibatan langsung pimpinan dalam skema penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat Pekanbaru secara nyata. Ketidakhadiran SPT dan perubahan mekanisme penyetoran adalah indikator kuat bahwa pengawasan di lingkungan Dishub Pekanbaru mati suri—atau sengaja dimatikan demi kepentingan segelintir orang.
Sikap Kadishub yang menutup akses informasi adalah penghinaan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan bentuk ketidakpedulian yang luar biasa terhadap kerugian keuangan daerah. Pejabat publik dibayar dari uang rakyat untuk melayani dan menjawab, bukan untuk bersembunyi di balik tembok kebisuan.
Wali Kota Pekanbaru tidak boleh tinggal diam dan wajib turun tangan. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, beliau wajib segera bertindak tegas: memerintahkan audit mendalam, memanggil Kadishub untuk mempertanggungjawabkan sikap dan kebijakannya, serta menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Jangan sampai jabatan menjadi tameng bagi pelaku penyimpangan.
Masyarakat Pekanbaru sudah tidak sabar. Kepercayaan sedang diuji batasnya. Ingkar janji dan bungkam bukan jawaban. Kebenaran dan pertanggungjawaban adalah hak mutlak rakyat. Selama Kadishub belum berani bicara transparan, dugaan bahwa ia sedang menutupi kebocoran besar akan terus menggema dan semakin menguat di mata publik.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Penulis : Rahmat M
Editor : Jajang N


