PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Janji Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, S.STP., M.Si., untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir ternyata hanyalah manis di bibir saja. Padahal sebelumnya ia secara tegas meminta awak media Tulisfakta.com menahan pemberitaan dengan alasan akan memverifikasi seluruh fakta dan merespons secepatnya. Namun hingga berita ini diturunkan, ia memilih bungkam total dan menolak membuka diri terhadap pertanyaan publik.
Sikap menghindar ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada hal besar yang sengaja ditutupi dari mata masyarakat. Bagaimana mungkin pimpinan tertinggi dinas terkait bisa mengaku tidak tahu-menahu, sementara praktik pungutan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) serta pengalihan aliran dana retribusi yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah berjalan terang-benderang selama tujuh bulan terakhir?
Tim redaksi Tulisfakta.com telah berkali-kali melakukan upaya konfirmasi melalui pengiriman pesan chat WhatsApp hingga panggilan telepon. Namun tidak ada satu pun jawaban yang menyentuh inti permasalahan. Kelalaian merespons ini bukan sekadar ketidaksopanan, melainkan bentuk penghinaan terang-terangan terhadap hak publik atas informasi serta pembiaran terhadap dugaan tindak pidana kerugian keuangan daerah.
Tidak adanya SPT yang sah bagi petugas yang melakukan pungutan, serta perubahan mekanisme setoran yang diduga mengalirkan dana retribusi ke tangan pribadi oknum bukan sekadar kesalahan prosedur semata. Ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan internal, atau yang lebih mengkhawatirkan, adanya pembiaran yang terstruktur, sistematis dan masif di lingkungan Dinas Perhubungan Pekanbaru.
Jika tidak ada keterlibatan, kelalaian berat atau setidaknya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dari pimpinan, mengapa harus takut untuk berbicara? Mengapa harus lari dari tanggung jawab menjawab keresahan publik?
Kebocoran Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Wali Kota Pekanbaru memegang kendali tertinggi atas seluruh perangkat daerah dan tidak boleh tinggal diam melihat dugaan penyimpangan yang merugikan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kami mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk segera mengambil langkah tegas: memerintahkan pembentukan tim investigasi independen, memeriksa aliran dana selama tujuh bulan terakhir, dan memanggil serta meminta pertanggungjawaban Kadishub Pekanbaru atas sikap bungkam dan dugaan kelalaiannya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat semakin terkikis hanya karena ada pihak yang merasa berkuasa menutupi kesalahan sendiri.
Publik berhak tahu ke mana uang mereka pergi. Dan setiap pemimpin yang bersumpah menjabat harus berani menjawab, bukan bersembunyi di balik keheningan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Penulis : Rahmat M
Editor : Jajang M


